VoxLampung.com, Bandar Lampung – Guna mengantisipasi penyebaran virus COVID-19, Bandara Internasional Radin Inten II Lampung, memberlakukan ketentuan khusus bagi calon penumpangnya. Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) satgas covid-19 nomor 12 tahun 2021.
Melalui akun instagram @lampung_airport,
Bandara Radin Inten II menyampaikan, bahwa ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 April 2021.
“Tabik Pun !! Hay #Sobatinten berikut ini adalah aturan terbaru untuk syarat melakukan perjalanan melalui Bandara Radin Inten II, aturan tersebut di keluarkan oleh Satgas Covid-19 yang berlaku efektif 1 April 2021. Selalu patuhi protokol kesehatan ya . Safe Flight and Keep Healthy,” tulis akun official itu pada 28/3/2021.
Lebih lanjut Bandara Radin Inten II menyebutkan, setidaknya ada tiga syarat yang harus dilakukan tanpa terkecuali saat bepergian menggunakan pesawat terbang melalui bandara kebanggaan masyarakat Lampung itu.
BACA JUGA: Waduh! 30 Ribuan Warga Lampung Tercatat Sebagai Pengguna Narkoba
Adapun ketentuannya sebagai Berikut:
1. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri melalui Bandara Radin Inten II Lampung ke semua destinasi wajib menunjukkan surat hasil negatif RT-PCR dengan masa 3×24 jam atau hasil nonreaktif Rapid Tes Antigen dengan masa 2×24 jam, atau hasil negatif tes Genose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, kecuali untuk destinasi Bali surat hasil negatif RT-PCR atau negatif Rapid Tes Antigen dengan masa 2×24 jam
2. Anak dibawah 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR/Rapid Tes Antigen/Genose C19
3. Mengisi e-HAC Indonesia.
eHAC itu sendiri adalah electronic-Health Alert Card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan. Kartu elektronik ini dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), khususnya pada Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
BACA JUGA: Hore! Pemutihan Pajak di Lampung Mulai 1 April, Begini Mekanismenya
Untuk aplikasi eHAC, bisa diunduh melalui Google Playstore maupun Appstore. Atau bisa juga kunjungi situs web https://inahac.kemkes.go.id.
Selain itu, calon penumpang pesawat pun harus tetap bersedia mematuhi segala bentuk protokol kesehatan yang ditetapkan pihak bandara, seperti menggunakan masker, cek suhu tubuh, dan mencuci tangan yang terlah disediakan di areal bandara.(Riduan)
Komentar