oleh

Sidang TPPU Dendi Ramadhona, Ahli Hitung Penghasilan Sah Capai Rp16,6 Miliar

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Tim kuasa hukum mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Jumat, 3/7/2026. Salah satunya adalah Prof. Einde Evana, dosen Akuntansi Universitas Lampung sekaligus akuntan publik, yang memaparkan hasil analisis terhadap pemasukan dan pengeluaran Dendi selama periode 2009 hingga 2025.

Kehadiran Prof. Einde bertujuan memberikan penjelasan mengenai perhitungan seluruh penerimaan yang sah milik Dendi Ramadhona, sekaligus membandingkannya dengan pengeluaran, termasuk pembelian aset yang menjadi objek dakwaan jaksa penuntut umum.

Kuasa hukum Dendi, Sopian Sitepu, menegaskan pihaknya meyakini seluruh harta yang didakwakan kepada Dendi Ramadhona maupun istrinya, Nanda Indira Bastian, berasal dari sumber penghasilan yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami yakin seluruh harta yang didakwakan jaksa kepada saudara Dendi Ramadhona dan Ibu Nanda Indira Bastian berasal dari penghasilan yang sah,” kata Sopian di persidangan.

Dalam keterangannya, Prof. Einde menjelaskan seluruh perhitungan dilakukan berdasarkan dokumen yang memiliki kekuatan administrasi, seperti rekening koran, surat keputusan (SK), berita acara pemeriksaan (BAP), dan dokumen resmi lainnya.

Ia menegaskan hanya pemasukan yang memiliki bukti valid yang dimasukkan dalam analisis. Apabila tidak tersedia dokumen pendukung, maka penerimaan tersebut tidak dihitung.

“Kami menghitung pemasukan Dendi sejak menjabat anggota DPRD hingga menjadi Bupati Pesawaran pada periode 2009 sampai 2025. Dasarnya hanya bukti yang valid. Kalau tidak ada bukti, tidak kami masukkan,” ujarnya.

Menurut Prof. Einde, rekening koran untuk periode 2009 hingga 2010 tidak ditemukan secara lengkap sehingga penerimaan pada rentang waktu tersebut tidak dimasukkan ke dalam perhitungan.

“Misalnya rekening koran tahun 2009 dan 2010 tidak ada, maka tidak kami masukkan. Jadi perhitungan ini benar-benar berdasarkan bukti yang tersedia,” jelasnya.

Ia menerangkan sumber pemasukan yang dihitung meliputi gaji sebagai anggota DPRD dan Bupati, honorarium dari Dispenda dan PDAM, serta berbagai penerimaan lain yang memiliki dasar surat keputusan resmi dan telah dikenakan pemotongan pajak.

“Yang kami catat hanya pemasukan yang sah. Dasarnya ada SK resmi, termasuk yang berasal dari biro rumah tangga. Hal-hal di luar itu tidak kami masukkan,” katanya.

Selain itu, aset yang berasal dari warisan maupun harta lain yang dapat dibuktikan kepemilikannya juga dimasukkan sebagai bagian dari kekayaan yang sah.

Berdasarkan hasil perhitungannya, Prof. Einde menyebut total penerimaan sah Dendi Ramadhona sepanjang 2009 hingga 2025 mencapai sekitar Rp16,6 miliar.

Rinciannya, saat masih menjabat anggota DPRD hingga 2015, Dendi memperoleh pendapatan sekitar Rp771 juta. Setelah menjabat Bupati Pesawaran mulai 2016, penerimaan tahunannya rata-rata mencapai sekitar Rp1 miliar, meningkat menjadi sekitar Rp1,5 miliar pada 2018 dan 2019, kemudian berada di kisaran Rp1,076 miliar per tahun hingga 2025.

Dari sisi pengeluaran, biaya hidup rutin keluarga dihitung sekitar Rp195 juta per tahun atau sekitar Rp1,8 miliar secara akumulatif selama periode tersebut.

Sementara itu, nilai pembelian aset berupa kendaraan bermotor, tanah, dan bangunan yang tercantum dalam dakwaan mencapai sekitar Rp4,2 miliar.

Prof. Einde menegaskan seluruh aset yang dipersoalkan jaksa telah dimasukkan dalam perhitungan, termasuk jam tangan, tas Louis Vuitton, hingga cincin emas senilai sekitar Rp50 juta.

“Semua harta yang ada dalam dakwaan sudah kami hitung,” tegasnya.

Dari hasil penghitungan tersebut, Prof. Einde menyimpulkan masih terdapat saldo kumulatif sekitar Rp10,5 miliar setelah total penerimaan dikurangi pengeluaran rutin rumah tangga dan pembelian seluruh aset.

“Setelah dihitung seluruh pemasukan sekitar Rp16,6 miliar, dikurangi pengeluaran rutin sekitar Rp1,8 miliar dan pembelian aset sekitar Rp4,2 miliar, masih terdapat saldo kumulatif sekitar Rp10,5 miliar,” pungkasnya.

Selain Prof. Einde Evana, tim kuasa hukum Dendi Ramadhona juga menghadirkan Prof. Nur Basuki Minarno, Guru Besar Ilmu Hukum Bidang Korupsi dari Universitas Airlangga Surabaya, sebagai saksi ahli dalam persidangan tersebut.(*)

Komentar