oleh

Kejati Lampung Diminta Ambil Alih Penanganan Dugaan Korupsi di Disdikbud Pesawaran

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Puluhan massa yang tergabung dalam Lingkar Pemuda Merah (LPM) Provinsi Lampung menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa, 7/7/2026. Mereka mendesak Kejati mengambil langkah tegas terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran yang menyeret nama Kepala Disdikbud, Ancha Marta Utama (AMU).

Dalam aksi tersebut, para demonstran menyampaikan orasi serta membentangkan spanduk dan poster berisi tuntutan agar Kejati Lampung mempercepat penanganan berbagai laporan dugaan korupsi yang sebelumnya telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Pesawaran.

Koordinator Lapangan aksi, Fabian ZS, mengatakan terdapat sejumlah dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Disdikbud Pesawaran yang dinilai perlu segera diusut.

Salah satu yang disoroti ialah dugaan mark up pengadaan 200 unit laptop merek Libera pada Tahun Anggaran 2025 dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp5 miliar.

Menurut Fabian, laptop tersebut memiliki spesifikasi prosesor 12th Gen Intel Core i7-12650H, RAM 16 GB, dan penyimpanan 500 GB. Berdasarkan penelusuran mereka, harga satuan laptop tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp25 juta.

“Padahal laptop dengan spesifikasi setara atau bahkan lebih tinggi dari merek ternama saat ini hanya dibanderol sekitar Rp13 juta hingga Rp18 juta,” kata Fabian saat berorasi.

Selain dugaan mark up, massa aksi juga menyoroti dugaan pungutan liar sebesar Rp500 ribu untuk setiap unit laptop yang diterima sekolah. Jika dikalikan dengan 200 unit, nilai pungutan tersebut diperkirakan mencapai Rp100 juta.

Fabian menyebut dana itu diduga dikumpulkan melalui Koordinator Kecamatan (Korcam) UPT Pendidikan Kabupaten Pesawaran.

Tak hanya itu, LPM juga meminta aparat penegak hukum menelusuri sejumlah kegiatan lain yang diduga bermasalah, di antaranya pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta media pendidikan Tahun Anggaran 2021 senilai Rp8,18 miliar.

Mereka juga menyoroti dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp631.841.000, belanja honorarium narasumber dan panitia kegiatan PAUD tingkat dasar sebesar Rp625.890.000, serta belanja hibah kepada badan dan lembaga nirlaba, sukarela, dan sosial senilai Rp1.790.400.000.

Fabian mengatakan berbagai dugaan tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan telah dipublikasikan di berbagai media massa.

“Laporan-laporan ini sudah pernah disampaikan oleh LSM dan telah dipublikasikan di berbagai media massa,” tegasnya.

Melalui aksi tersebut, LPM menyatakan mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Mereka meminta Kejati Lampung mendesak Kejari Pesawaran agar mempercepat proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi sejumlah proyek di Disdikbud Pesawaran Tahun Anggaran 2021–2026.

Selain itu, massa aksi juga meminta Kejati Lampung mengambil alih penanganan perkara apabila Kejari Pesawaran dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam penanganannya.

“Kami meminta Kejati Lampung mendesak Kejari Pesawaran mempercepat proses hukum atau mengambil alih penanganan perkara apabila dinilai terlalu lambat dan dikhawatirkan perkara ini tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Fabian.(rls)

Komentar