VoxLampung.com, Jakarta – Pemerintah secara resmi melarang mudik Lebaran tahun 2021. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, larangan ini berlaku untuk semua pihak.
“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat,” ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, usai rapat tingkat menteri, Jumat, 26/3/2021.
Keputusan itu ditetapkan mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19, setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.
Dengan demikian, salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yaitu vaksinasi, bisa berjalan maksimal.
BACA JUGA: Hore! Pemutihan Pajak di Lampung Mulai 1 April, Begini Mekanismenya
Muhadjir bilang, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kemudian, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau tidak pergi ke mana-mana.
“Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” kata Muhadjir, melansir Kompas.com.
Selanjutnya, aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik tersebut akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
“Di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain,” Jelas Muhadjir.
Dia juga menegaskan, meskipun cuti bersama Idul Fitri tetap ada, yakni satu hari, tetapi tidak boleh ada aktivitas mudik yang dilakukan. (*)







Komentar