VoxLampung.com, Bandar Lampung – Asisten II Pemerintah Provinsi Lampung Edi Yanto ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan benih jagung oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, pada Sabtu, 25/3/2021 kemarin.
Namun, Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrizal Darminto belum mau menanggapi, lantaran Pemerintah Provinsi Lampung hingga hari ini belum menerima pemberitahuan secara formal terkait hal itu.
“Pertama, saya kan baru tahu dari Media sosial (soal penetapan tersangka), secara formal kami belum diberi tahu. Jadi kami belum bisa menanggapi itu,” Kata Fahrizal saat ditemui awak media, Jumat pagi, 26/3/2021.
Fahrizal juga enggan bicara lebih jauh ihwal langkah apa yang akan ditempuh Pemprov terkait status tersangka Edi Yanto, termasuk apakah akan ada pendampingan hukum. Fahrizal bilang, pihaknya masih menunggu perkembangan, dan akan membahas hal ini terlebih dahulu.
BACA JUGA: Asisten II Pemprov Lampung Jadi Tersangka Pengadaan Benih Jagung
Kendati demikian, Pemprov akan terus menguatkan pembinaan terhadap pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung, untuk mengantisipasi adanya perilaku korupsi atau melanggar hukum.
“Pembinaan itu seperti tertib administrasi, melakukan monitoring, penggunaan anggaran tepat sasaran, tepat manfaat, tepat waktu, dan sebagainya,” Kata Sekda.
BACA JUGA: Hore! Pemutihan Pajak di Lampung Mulai 1 April, Begini Mekanismenya
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara korupsi pengadaan benih jagung Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI. Kasus itu terjadi pada tahun 2017, saat Pemprov Lampung mendapat alokasi anggaran berkisar Rp 140 Miliar untuk program swasembada jagung.
Tiga tersangka tersebut yakni Edi Yanto, mantan kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, yang kini menjabat Asisten II Pemprov Lampung. Kemudian, Herlin Retnowati, Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung, serta Imama, rekanan proyek. (*)







Komentar