VoxLampung.com, Bandar Lampung – Kasus penyembelihan seekor tapir di Kabupaten Mesuji mendapat perhatian dari Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi. Ia menilai, selain proses hukum terhadap pelaku, pemerintah juga perlu mengevaluasi pengelolaan kawasan hutan produksi Register 45 yang menjadi habitat satwa dilindungi tersebut.
Wahrul menegaskan bahwa tapir merupakan satwa langka yang dilindungi oleh undang-undang sehingga tidak boleh diburu, ditangkap, diperdagangkan, dikonsumsi, maupun dibunuh.
“Tapir masuk dalam kategori hewan langka dan secara undang-undang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Jadi tidak boleh diburu, ditangkap, dikonsumsi, diperjualbelikan, bahkan dibunuh,” kata Wahrul, Selasa (7/7/2026).
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan, kasus tersebut tidak bisa dilepaskan dari kondisi ekosistem hutan yang terus mengalami tekanan akibat alih fungsi lahan.
Menurutnya, perubahan fungsi kawasan hutan secara masif berpotensi merusak habitat satwa liar, mengurangi sumber pakan, hingga memaksa satwa keluar dari kawasan hutan dan memasuki permukiman warga.
“Alih fungsi kawasan hutan yang masif akan merusak tempat tinggal satwa, mengurangi sumber makanan sehingga mendorong satwa keluar ke permukiman warga karena satwa tersebut sudah tidak nyaman lagi di habitatnya. Jangan-jangan sebelumnya juga pernah terjadi hal serupa, hanya saja tidak terekspos,” ujarnya.
Wahrul menyoroti kondisi kawasan hutan produksi Register 45 Sungai Buaya di Kabupaten Mesuji yang menurutnya telah mengalami alih fungsi lahan cukup besar sehingga mengganggu habitat tapir.
Ia juga mempertanyakan tanggung jawab pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI), yakni Silva Inhutani Lampung, terhadap pengelolaan kawasan tersebut.
“Karena ada konsesi Silva Inhutani Lampung di atas lahan tersebut yang tidak dikelola sepenuhnya oleh pemegang konsesi sehingga lebih dari 10 ribu masyarakat turut mengelola kawasan itu, maka perlu kita pertanyakan juga peran dan tanggung jawab Silva Inhutani Lampung selaku pemegang izin HTI di lokasi tersebut. Harus ada upaya penanaman kembali terhadap lahan-lahan yang tidak produktif demi menjaga ekosistemnya,” tegasnya.
Di sisi lain, Wahrul mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Resor Mesuji yang telah menindaklanjuti kasus penyembelihan tapir tersebut melalui proses penegakan hukum.
Meski demikian, ia menilai upaya penindakan harus dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang.
“Tentu kita harus mengapresiasi langkah penegakan hukum yang sudah diambil. Namun kami juga berharap Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dapat meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai satwa-satwa yang dilindungi dan tidak boleh diburu. Selain itu, harus ada evaluasi terhadap status hutan produksi, terutama konsesi Silva Inhutani Lampung yang luasnya mencapai lebih dari 40 ribu hektare,” pungkasnya.(*)







Komentar