VoxLampung.com, Bandar Lampung – Tim kuasa hukum Ardito Wijaya menghadirkan dua ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Kehadiran kedua ahli itu dimaksudkan untuk menguatkan pembelaan terhadap mantan Bupati Lampung Tengah terpilih periode 2025–2030 yang kini berstatus terdakwa.
Dua ahli yang dihadirkan ialah pakar hukum pidana Prof. Muzakkir dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan pakar hukum administrasi negara Prof. Rudy dari Universitas Lampung (Unila).
Kuasa hukum Ardito, Ahmad Handoko, mengatakan Prof. Muzakkir dalam keterangannya menekankan bahwa pembuktian perkara suap maupun gratifikasi harus didasarkan pada alat bukti yang memadai sebagaimana diatur dalam hukum pidana.
“Inti keterangan beliau, untuk membuktikan Pasal 12 terkait suap atau gratifikasi, yang pertama harus dibuktikan benar atau tidak ada pemberian dan penerimaan uang. Kedua, keterangan satu orang saksi tidak dapat digunakan untuk membuktikan adanya gratifikasi atau suap,” kata Handoko usai persidangan, di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis, 23 Juli 2026.
Menurut Handoko, ahli juga menilai keterangan saksi yang hanya bersumber dari cerita orang lain atau tidak dialami, dilihat, maupun didengar sendiri tidak dapat dijadikan dasar untuk membuktikan suatu peristiwa pidana.
Ia menilai fakta persidangan hingga saat ini belum menunjukkan adanya saksi yang secara langsung menerangkan Ardito menerima uang ataupun memerintahkan memenangkan rekanan tertentu.
“Dalam fakta persidangan sampai sekarang tidak ada keterangan saksi yang menerangkan bahwa Pak Ardito menerima uang. Tidak ada juga saksi yang menerangkan bahwa Pak Ardito menyuruh memenangkan rekanan tertentu,” ujarnya.
Karena itu, lanjut Handoko, dugaan keterlibatan Ardito tidak dapat dibuktikan hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi, melainkan harus diperkuat dengan alat bukti lain yang sah.
“Jadi jelas, untuk membuktikan bahwa Pak Ardito bersalah, itu harus dikuatkan dengan alat bukti, baik saksi maupun alat bukti lainnya. Tidak bisa hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi,” tegasnya.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2025.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah terpilih periode 2025–2030, Ranu Hari Prasetyo, Anton Wibowo selaku Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah, serta Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri.
KPK menduga Ardito menerima aliran dana sebesar Rp5,75 miliar. Nilai tersebut terdiri atas fee proyek umum sebesar Rp5,25 miliar yang dihimpun pada Februari hingga November 2025 serta fee proyek alat kesehatan sebesar Rp500 juta yang diduga berkaitan dengan pengondisian PT Elkaka Mandiri sebagai pemenang tiga paket proyek senilai Rp3,15 miliar.
Penyidik juga menduga sebagian dana tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang dipakai membiayai kampanye Pilkada 2024 sebesar Rp5,25 miliar, sementara sisanya diduga digunakan untuk kebutuhan operasional pribadi.
Perkara ini masih dalam proses persidangan. Keterangan yang disampaikan kuasa hukum merupakan bagian dari pembelaan pihak terdakwa. Adapun pembuktian perkara dan penilaian atas seluruh alat bukti menjadi kewenangan majelis hakim yang akan diputuskan dalam putusan akhir.(*)







Komentar