oleh

Kuasa Hukum Syahril Ansyori Kaji Banding Usai Vonis 4,5 Tahun Penjara Kasus SPAM Pesawaran

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Tim kuasa hukum Syahril Anshori masih mengkaji langkah hukum lanjutan setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.

Kuasa hukum Syahril, Anton Heri, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, ia mengaku klien dan keluarganya merasa belum memperoleh rasa keadilan.

“Sejujurnya ini sangat berat. Di satu sisi kami harus menghormati putusan pengadilan, tetapi di sisi lain ada rasa ketidakadilan yang dirasakan klien dan keluarganya,” kata Anton Heri di kantornya, Jumat, 24/7/2026.

Anton bilang, tim kuasa hukum saat ini sedang mempelajari secara menyeluruh amar putusan beserta pertimbangan hukum majelis hakim. Ia menilai masih terdapat sejumlah poin yang perlu diluruskan.

“Kami sedang mengkaji secara mendalam pertimbangan majelis hakim. Ada beberapa poin yang menurut kami perlu diluruskan,” ujarnya.

Meski demikian, Anton belum memastikan apakah Syahril akan mengajukan banding. Keputusan tersebut, kata dia, akan diambil setelah berdiskusi dengan klien dan pihak keluarga.

“Nanti akan kami diskusikan dengan klien dan keluarga. Setelah ada keputusan apakah banding atau menerima putusan, akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” katanya.

Anton juga menyinggung kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada kliennya.

“Uang pengganti yang diputuskan sebesar Rp847 juta. Namun, sebelumnya sudah ada uang titipan sehingga sisanya sekitar Rp368 juta. Kalau kewajiban itu tidak dipenuhi, ada konsekuensi pidana pengganti sebagaimana diputus majelis hakim,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Syahril Ansyori, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum selama 7 tahun penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp300 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila hasilnya tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara sesuai amar putusan.

Majelis hakim juga membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp847 juta. Dari jumlah itu, Rp478 juta yang telah dititipkan terdakwa ke rekening BSI RPL Kejaksaan Negeri Pesawaran dirampas untuk negara, sehingga sisa uang pengganti yang masih harus dibayar sebesar sekitar Rp368 juta. (*)

Komentar