VoxLampung.com, Bandar Lampung – Kuasa hukum Ibu Supiah dan Hartono, Anton Heri, meminta Polda Lampung segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi III DPR RI yang meminta penghentian perkara dugaan penimbunan BBM bersubsidi yang menjerat Hartono, warga Kabupaten Way Kanan.
Anton mengatakan, rekomendasi yang disampaikan Komisi III DPR RI menjadi angin segar bagi Ibu Supiah, Hartono, dan keluarganya yang selama ini memperjuangkan keadilan atas perkara tersebut.
“Ini menjadi angin segar bagi Ibu Supiah, suaminya yang ditersangkakan, dan keluarga. Intinya Komisi III merekomendasikan agar perkara ini segera dihentikan,” kata Anton.
Menurut dia, Komisi III menilai tidak tepat apabila pedagang BBM eceran dikategorikan sebagai pelaku penimbunan hanya karena memiliki sekitar 25 jeriken Pertalite untuk dijual kembali kepada masyarakat.
Anton juga menilai penetapan Hartono sebagai tersangka justru berdampak luas terhadap masyarakat di Way Kanan. Setelah kasus tersebut mencuat, para pedagang BBM eceran disebut memilih berhenti berjualan karena khawatir mengalami nasib serupa.
Akibatnya, pasokan BBM bagi warga menjadi terganggu dan harga di tingkat pengecer melonjak.
“Pertalite yang sebelumnya dijual sekitar Rp13 ribu per liter naik menjadi Rp17 ribu. Sementara Pertamax dari Rp14 ribu menjadi Rp19 ribu. Jadi kami melihat perkara ini justru lebih banyak mudaratnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Anton mengatakan, rekomendasi Komisi III DPR RI telah didengar langsung oleh Kapolres Way Kanan, perwakilan Polda Lampung, penyidik, hingga Propam yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Karena itu, pihaknya berharap Polda Lampung segera mengambil langkah hukum agar perkara tersebut memperoleh kepastian.
“Kami akan berkoordinasi dengan Polda Lampung dan Kapolres Way Kanan agar proses ini bisa dipercepat sehingga keadilan benar-benar hadir bagi masyarakat kecil,” katanya.
Terkait mekanisme penghentian perkara, Anton menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Menurutnya, penghentian dapat ditempuh melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) maupun mekanisme restorative justice.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI merekomendasikan penghentian perkara yang menjerat Hartono, suami Ibu Supiah, dalam kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi di Kabupaten Way Kanan.
Rekomendasi tersebut disampaikan usai RDPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2026), yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman didampingi Wakil Ketua Komisi III Hinca I.P. Panjaitan dan Bob Hasan.
Dalam rapat itu, Komisi III mendengarkan penjelasan dari jajaran Polres Way Kanan serta tim kuasa hukum Hartono. Setelah mendengarkan seluruh keterangan, Komisi III merekomendasikan kepada penyidik agar menghentikan perkara tersebut sebagai bentuk dorongan menghadirkan keadilan substantif.
Hartono sebelumnya diamankan Polres Way Kanan dalam kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi setelah polisi menemukan puluhan jeriken berisi Pertalite yang hendak diantar ke warung milik keluarganya.(*)







Komentar