VoxLampung.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih dipengaruhi dinamika geopolitik dan tekanan inflasi. Kondisi tersebut dinilai menjadi modal penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Penilaian itu disampaikan dalam hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK yang digelar pada 1 Juli 2026. OJK menilai tekanan eksternal mulai mereda, sementara bauran kebijakan pemerintah mampu menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.
Dari sektor perbankan, fungsi intermediasi terus menunjukkan perbaikan. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tumbuh 11,51 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp8.918 triliun. Sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 13,49 persen menjadi Rp10.294 triliun.
Di sisi lain, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah (NPL) gross sebesar 2,17 persen. Ketahanan permodalan perbankan juga masih kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) mencapai 23,74 persen.
Di pasar modal, meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masih bergerak dalam fase konsolidasi akibat ketidakpastian global, OJK menilai likuiditas pasar tetap terjaga. Minat masyarakat untuk berinvestasi juga terus meningkat dengan jumlah investor pasar modal mencapai 28,96 juta hingga akhir Juni 2026 atau tumbuh 42,22 persen sejak awal tahun.
Sepanjang semester I 2026, pasar modal juga berhasil menghimpun dana sebesar Rp112,67 triliun melalui berbagai aksi korporasi, menunjukkan perannya sebagai salah satu sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha.
Kinerja positif turut terlihat pada industri perasuransian dan dana pensiun. Hingga Mei 2026, total aset industri asuransi mencapai Rp1.197,04 triliun atau tumbuh 2,87 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sementara total aset dana pensiun meningkat 7,71 persen menjadi Rp1.693,37 triliun.
Pada sektor pembiayaan, piutang perusahaan pembiayaan tumbuh 1,71 persen menjadi Rp513,19 triliun. Adapun outstanding pinjaman daring (Pindar) mencapai Rp103,73 triliun atau meningkat 25,60 persen secara tahunan, dengan tingkat risiko kredit macet (TWP90) yang tetap terkendali di level 4,42 persen.
Sementara itu, perkembangan aset keuangan digital juga masih menunjukkan tren positif. Jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 22,40 juta pada Mei 2026, dengan nilai transaksi sebesar Rp23,01 triliun. OJK menilai kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital nasional tetap terjaga.
Di sisi perlindungan konsumen, OJK terus memperkuat edukasi keuangan kepada masyarakat. Sejak awal tahun hingga 25 Juni 2026, sebanyak 2.571 kegiatan edukasi telah menjangkau lebih dari 10,85 juta peserta. Bersamaan dengan itu, Satgas PASTI juga menghentikan 1.218 entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 238 investasi ilegal, 951 pinjaman online ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Secara keseluruhan, OJK menilai resiliensi sektor jasa keuangan tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi global dan diharapkan terus menjadi fondasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional ke depan.(rls)







Komentar