oleh

Kuasa Hukum Dendi Kritik Penghitungan Kerugian Negara Kasus DAK SPAM Pesawaran

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Kuasa hukum mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, mengkritik perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 8,2 miliar. Kritik tersebut diarahkan pada metode dan pihak yang melakukan penghitungan kerugian negara yang dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penasihat hukum Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu, menegaskan bahwa berdasarkan undang-undang, kewenangan menghitung kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan akuntan publik sebagaimana yang belakangan kerap digunakan dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Masalah perhitungan kerugian negara ini akan kami luruskan kebenarannya. Menurut undang-undang, yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK. Namun saat ini sudah menjadi tren perhitungan dilakukan oleh akuntan publik,” kata Sopian.

Ia menilai, dalam praktiknya, akuntan publik yang dilibatkan kerap tidak melakukan audit dan investigasi secara menyeluruh, melainkan hanya menggunakan metode hitung-hitungan sederhana tanpa menggali fakta yang sebenarnya di lapangan.

“Dari pengalaman kami, akuntan publik ini tidak melakukan audit investigatif. Mereka hanya menggunakan perhitungan tambah, kurang, sama dengan, dan tidak melihat fakta kebenarannya,” ujarnya.

Sopian menilai hasil perhitungan tersebut menjadi pincang secara keilmuan karena data yang digunakan sepenuhnya bersumber dari penyidik, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum.

“Data hanya diperoleh dari data-data yang diberikan oleh teman-teman penyidik. Ini menjadi keluhan hampir semua advokat yang menangani perkara tipikor, karena perhitungan seperti itu tidak seimbang dan sangat merugikan tersangka,” tegasnya.

Ia memastikan, perhitungan kerugian negara akan menjadi salah satu fokus utama pembelaan dalam proses persidangan mendatang.

“Perhitungan kerugian negara yang seperti itu tentu akan kami kritisi secara serius di pengadilan,” kata Sopian.

Dalam kesempatan yang sama, Sopian juga menyinggung proses hukum yang tengah berjalan terhadap kliennya. Ia menyebut pihaknya masih mengkaji secara mendalam seluruh bukti yang disiapkan Jaksa Penuntut Umum.

“Kami selaku penasihat hukum mengkritisi semua perkara yang dipersangkakan kepada Bapak Dendi Ramadhona. Saat ini kami masih sangat kekurangan data terkait apa saja yang dibangun dan bukti-bukti yang dikumpulkan untuk menyusun dakwaan,” ujarnya.

Meski demikian, Sopian menegaskan pihaknya tetap menghormati proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan, sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan KUHAP.

“Kami tidak menilai ada kejanggalan atau tidak dalam penyidikan. Kami menerima bahwa apa yang dilakukan Kejaksaan tentu berdasarkan KUHAP. Yang pasti, kami akan menggunakan hak-hak kami sebagai advokat untuk mengungkap kebenaran,” katanya.

Terkait kondisi Dendi Ramadhona, Sopian memastikan kliennya dalam keadaan sehat dan siap menghadapi persidangan.

“Beliau sehat dan berharap bisa membuktikan kebenaran di pengadilan. Kami juga akan membuktikan kebenaran-kebenaran yang ada pada beliau agar ada keseimbangan dengan apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.(*)

Komentar