VoxLampung.com, Muara Labuh – Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Muara Labuh menggelar bakti sosial melalui program “Kumham Peduli, Kumham Berbagi”. Kegiatan dilaksanakan oleh seluruh jajaran Rutan Kelas IIB Muara Labuh pada Kamis, 29 Juli 2021.
Bakti sosial ini dilaksanakan dalam rangka membantu meringankan beban dan wujud kepedulian sosial dari Kementerian Hukum dan HAM kepada masyarakat terdampak pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) serta ASN Kemenkumham yang terpapar Covid-19.
Kegiatan ini sejalan dengan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham No SEK-03.UM.06.02 tahun 2021 tanggal 19 Juli 2021 tentang pembentukan tim giat sosial “Kumham Peduli, Kumham Berbagi” dalam rangka membantu masyarakat yang terdampak Covid 19.
Kriteria yang akan diberikan adalah masyarakat yang terdampak langsung secara ekonomi dan sosial akibat pandemi Covid-19 dan ASN Kementerian Hukum dan HAM yang terpapar Covid-19. Bantuan yang diberikan adalah berupa paket sembako, vitamin, masker, serta bentuk lain yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dengan sasaran masyarakat yang tinggal di lingkungan sekitar Rutan Muara Labuh.
BACA JUGA: Rutan Bandar Lampung Berbagi Sembako dan Daging ke Masyarakat Terdampak Pandemi
Kepala Rutan Kelas IIB Muara Labuh, Sarwono mengatakan, bantuan berupa paket sembako, vitamin dan masker telah diberikan kepada masyarakat yang terdampak langsung secara ekonomi dan sosial akibat pandemi Covid-19.
“Masyarakat yang mendapatkan bantuan sangat antusias dan berterimakasih atas program yang telah dilaksanakan, karena tentunya dapat sedikit meringankan beban mereka akibat pandemi Covid-19,” Kata Sarwono melalui keterangan tertulisnya.
Kegiatan baksos telah dilaksanakan dengan aman dan tertib tanpa ada gangguan dan masalah yang berarti.
“Saya memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kesadaran ketulusan kerelaan seluruh jajaran Rutan Muara Labuh dan mengucapkan terimakasih karena telah berpartisipasi untuk mensukseskan program Kumham Peduli, Kumham Berbagi,” Ujar Sarwono.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat melepas bantuan sosial Kementerian Hukum dan HAM dalam program Kumham Peduli, Kumham Berbagi, berharap, masyarakat memahami kebijakan pembatasan kegiatan yang diterapkan pemerintah bertujuan untuk menjaga keselamatan bersama.
Di sisi lain, menteri berusia 68 tahun tersebut memastikan pemerintah juga tidak tinggal diam dan pasti membantu mengatasi kesulitan yang dialami masyarakat.
“Apa yang dilakukan pemerintah saat ini tidak dimaksudkan untuk mengekang masyarakat, tetapi jauh lebh besar adalah untuk keselamatan kita bersama. Kita harus memahami bahwa aturan pemerintah tentang PPKM Level 4 harus kita dukung sepenuhnya, karena ini merupakan bagian dari ikhtiar untuk memutus mata rantai COVID-19 kendati memang berdampak pada kegiatan ekonomi-sosial dan ketidakmampuan masyarakat dalam mencari nafkah sehingga kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” Kata Yasonna dalam sambutannya.
“Untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, pemerintah telah melakukan banyak upaya, bantuan-bantuan sosial, pemberian obat-obatan, subsidi-subsidi untuk UMKM, dan lain-lain. Dalam konteks ini, Kemenkumham juga ingin turut berbuat sebagai bagian solidaritas kepada saudara-saudara kita yang terdampak Covid-19 melalui pemberian bantuan sosial yang kita sebut Kumham Peduli, Kumham Berbagi,” Imbuhnya.
Adapun bantuan sosial yang dilepas Yasonna pada kesempatan ini berjumlah 46.614 paket yang berisi sembako, seperti beras, minyak goreng, gula, mie instan, sarden, serta susu. Sebanyak 43.558 paket di antaranya diberikan kepada masyarakat yang secara langsung terdampak pandemi, sementara 3.056 sisanya diberikan bagi keluarga ASN Kemenkumham yang terpapar.
“Bantuan ini tidak hanya untuk masyarakat di wilayah perkotaan, tetapi juga bagi masyarakat yang berada di wilayah perbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain,” ucap Yasonna. (*)







Komentar