VoxLampung.com, Jakarta – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi melarang kegiatan takbiran keliling menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. Pelarangan dilakukan berkenaan masih merebaknya virus corona (Covid-19) di tanah air.
Melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, pada Senin, 19 April 2021. Yaqut mengatakan tradisi takbiran keliling biasanya mengundang kerumunan orang. Sehingga dikhawatirkan akan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
“Kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling tidak kita perkenankan,” jelas Yaqut.
Sebagai gantinya, Pemerintah menyarankan melakukan takbiran di masjid atau musala. Namun, ia juga tetap mengingatkan jumlah warga yang hadir harus 50 persen dari kapasitas masjid atau musala dan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
“Saya kira dengan kita bersabar ini, Allah akan memberikan jalan atau hasil yang terbaik untuk kita semua dan bangsa negara,” ucap Yaqut.
BACA JUGA: Bandara Radin Inten II Lampung Buka Layanan Tes Corona GeNose C19, Segini Tarifnya
Yaqut meminta masyarakat memaklumi sejumlah pembatasan yang harus diterapkan pada Ramadan ini. Dia meyakinkan masyarakat bahwa langkah ini untuk kepentingan bersama. Sementara itu, menjaga keselamatan diri dan orang lain hukumnya wajib.
“Insyallah kita juga tidak akan kehilangan pahala apapun, tidak akan kehilangan pahala sedikit pun, jika tetap mendahulukan yang wajib daripada mendahulukan yang sunah,” ujar Yaqut.
Selain itu, dalam rangka menanggulangi merebaknya penyebaran virus corona, pemerintah juga sebelumnya telah melarang masyarakat mudik ke kampung halaman jelang Idulfitri.
Bahkan pihak Kepolisian melakukan penyekatan di berbagai titik di seluruh daerah. Petugas pun akan berjaga bergantian selama 24 jam di setiap pos penyekatan.(Riduan)







Komentar