VoxLampung.com, Kalianda – Pengadilan Negeri (PN) Kalianda telah menetapkan eksekusi berupa pengosongan bangunan yang didirikan di atas tanah seluas 715 meter persegi, yang terletak di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu 24 Maret 2021.
Putusan dengan nomor perkara perdata Berita Acara Eksekusi Pengosongan Nomor Penetapan : 4 /Pdt.Eks / 2020 / PN.Kla tersebut dibacakan Juru Sita Darno, didampingi Yan Sudarman sebagai panitra muda perdata dan Hatta Thalib sebagai panitera pada PN Kalianda.
Dalam eksekusi tersebut melibatkan 200 orang dari Aparat Kepolisian, serta satu pleton anggota TNI dan satu pleton dari Pol PP yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Lampung Selatan, Kompol Oskar Eka Putra. Selain itu, hadir Panitera PN Kalianda Hatta Thalib, dan tim Kuasa Hukum Institut Teknologi Sumatera (ITERA) yakni Sopian Sitepu dan para pihak dari pemohon eksekusi.
BACA JUGA: “Kebakaran Hebat” Napi Lapas Nakotika Bandar Lampung Kocar-Kacir
Tepat pukul 09.30 WIB, Darno selaku Juru Sita membaca penetapan Ketua PN Kalianda dalam perkara gugatan yang dimenangkan Oleh ITERA itu.
Kuasa hukum ITERA Sopian Sitepu mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan. Sebelumnya, eksekusi ini sudah dilakukan beberapa proses Aanmaning atau peringatan agar supaya dikosongkan secara sukarela. Namun, setelah diberikan waktu pemilik masih belum juga melakukan pengosongan.
“Jadi kami memohon kepada PN Kalianda untuk segera melakukan eksekusi. Setelah sebelum eksekusi ini sudah dilakukan beberapa proses Aanmaning atau teguran untuk dikosongkan,” kata Sopian Sitepu melalui keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan, tidak ada lagi orang yang mengatasnamakan pemilik dalam gugatan ini. “Kami dari pihak kuasa hukum tidak mencampuri hal lain. Kehadiran kami disini hanya mendampingi dan meminta kepada Pengadilan untuk melaksanakan perinta eksekusi lahan tersebut,” Kata dia.
“Kalau masalah tindak pidana atau perdata, jika ada haknya untuk melakukan gugatan. Kami dari kuasa hukum ITERA siap menghadapinya,” Imbuh Sopian.
BACA JUGA: Catat! Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Bandar Lampung, Ini Lokasi Kameranya
Sebagai kuasa hukum, pada hari ini kami mewakili ITERA mendampingi pengadilan dalam pelaksanaan eksekusi. Jadi, proses eksekusi ini adalah dari putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung telah berkekuatan tetap dan juga sudah kita mohonkan kepada pemgadilan untuk eksekusi.
“Kami sudah gugat bagi orang-orang yang mengaku pemilik lima orang tergugat, di situ kami tidak tau, tidak ada lagi orang yang mengatas namakan pemilik sehingga pada hari ini kami tidak mengakui siapapun pemilik. Kalau memang ada dasarnya, kita adalah negara hukum, maka putusan pengadilan harus dilaksanakan,” tuturnya.
Sopian menambahkan, sebagai kuasa hukum hanya memohon kepada pengadilan untuk dilakukan eksekusi.
“Masalah pidana atau perdata nanti lihat ke belakang. Kalau ada yang merasa keberatan dari perlakuan kami hari ini untuk menggugat kami siap hadapi,” Ujarnya.
BACA JUGA: Dwita Ria Minta Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Pengangkatan Guru Honorer
Menurutnya, tidak ada lagi upaya hukum yang diatur di dalam kitab hukum acara pidana, karena ini sudah inkrah. Oleh karena itu, hari ini adalah wujud pelaksanaan putusan pengadilan tersebut. Eksekusi terhadap luas tanah 715 meter persegi itu dengan alasan jelas ini adalah tanah negara.
Panitera Muda Perdata PN Kalianda, Yan Sudarman juga menyatakan, ada 715 meter persegi lahan yang di eksekusi tersebut. Eksekusi lahan dilakukan atas perintah ketua Pengadilan Negeri.
Supaya memenuhi surat perintah Panitera Pengadilan Negeri Kalianda. Pada Surat putusan Nomor: W9.U4/ 562 / HK.02 / III / 2021. Berdasarkan pada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kalianda 15 Maret 2021 Nomor: 4 / pdt.eks / 2020/ PN.Kla.
Yan Sudarman mengatakan eksekusi lahan ini sudah sesuai dengan putusan dari Ketua Pengadilan Negeri Kalianda juga Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, serta putusan Mahkamah Agung (kasasi).
Sebagaimana perkara ini sudah mulai berjalan dari 2017 sampai dengan sekarang, pihaknya telah melakukan tahap demi tahap. Sudah memberitahu putusannya. Dari pihak pemohon (ITERA) pun sudah mengajukan esekusi atas putusan tersebut.
“Kami susah membuat putusan penetapan Aanmaning. Aanmaning sendiri yaitu berupa teguran atau peringatan supaya pemilik tempat segera mengosongkan tempatnya,” kata dia.
Pihak Pengadilan juga sudah mencoba memanggil kedua belah pihak namun tidak hadir. “Kami sudah mengirimkan surat perintah eksekusi. Kami juga sudah memberikan waktu tenggang berapa bulan untuk mereka pindah degan sendirinya,” kata dia.
Menurutnya, pihak Pengadilan akan melaksanakan pengosongan wilayah dari akhir tahun. Namun karena akhir tahun sedang ada persiapan pengaman untuk Pilkada, sehingga diundur sementara.
“Setelah kami lakukan proses tahap demi tahap, dan sudah melakukan koordinasi dengan polri. Maka hari ini dilakukan eksekusi lahan tersebut,” Jelasnya.
Terpisah, Kabag Ops Polres Lampung Selatan Kompol Oskar mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya-upaya mediasi sebelumnya.
“Dengan kesadaran sendiri mereka telah mengosongkan tempat usaha atau lapak mereka. Dan sampai sekarang pun belum ada upaya hukum yang dilakukan. Sehingga kami melaksanakan putusan dari peradilan. Kami hadir dari Polri, Satpol PP, untuk melaksanakan perintah Undang-Undang,” Kata Kompol Oskar. (*)







Komentar