oleh

Kuasa Hukum Ardito Wijaya Sebut Tuntutan JPU Tak Berdasar Fakta Persidangan

VoxLampung.com, Bandar Lampung — Tim Kuasa hukum Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030, Ardito Wijaya, menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan fee proyek di Lampung Tengah.

Kuasa Hukum Ardito, Ahmad Handoko menilai, kesimpulan JPU dalam perkara tersebut tidak berpedoman pada fakta dan hukum yang terungkap selama persidangan. Menurut dia, tuntutan terhadap Ardito lebih banyak bertumpu pada keterangan saksi mahkota tanpa didukung bukti lain yang membuktikan adanya penerimaan uang oleh terdakwa.

“Kami tidak sependapat dengan tuntutan JPU karena dalam kesimpulannya tidak berpedoman pada hukum. JPU hanya bersumber dari keterangan saksi mahkota tanpa bukti yang lain,” kata Ahmad Handoko saat dihubungi via telepon, Kamis siang.

Ia menegaskan, selama persidangan tidak ada satu pun saksi maupun alat bukti yang membuktikan Ardito menerima atau bahkan meminta uang sebagaimana didakwakan.

Handoko juga menyoroti keterangan sejumlah saksi yang disebut JPU sebagai pihak yang memberikan uang kepada terdakwa. Menurutnya, para saksi tersebut justru membantah memberikan uang kepada Ardito saat memberikan keterangan di persidangan.

“Kontraktor yang dihukum, yaitu Lukman, membantah memberikan uang kepada terdakwa, bahkan kenal saja tidak,” ujarnya.

Atas dasar itu, Handoko menyatakan pihaknya optimistis Ardito tidak memiliki alasan hukum untuk dijatuhi hukuman dalam perkara tersebut.

“Kami sangat yakin tidak ada alasan hukum untuk menghukum terdakwa Ardito Wijaya. Kami yakin majelis hakim akan melihat fakta persidangan dan memutus perkara ini dengan adil berdasarkan hukum,” katanya.

Sebelumnya, Ardito Wijaya menjadi terdakwa dalam perkara dugaan fee proyek di Lampung Tengah bersama empat terdakwa lainnya, yakni Ranu Hari Prasetyo, Anton Wibowo selaku Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah, serta Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Ardito menerima aliran dana sebesar Rp5,75 miliar. Dana tersebut terdiri atas fee proyek umum sebesar Rp5,25 miliar yang dihimpun pada Februari hingga November 2025 dan fee proyek alat kesehatan sebesar Rp500 juta.

Fee proyek alat kesehatan tersebut diduga berkaitan dengan pengondisian PT Elkaka Mandiri sebagai pemenang tiga paket proyek dengan nilai keseluruhan Rp3,15 miliar.

KPK juga menduga sebagian dana tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang digunakan untuk membiayai kampanye Pilkada 2024 sebesar Rp5,25 miliar. Sementara itu, sisa dana diduga digunakan untuk kebutuhan operasional pribadi.(*)

Komentar