VoxLampung.com, Bandar Lampung – Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 03 Tahun 2021, tentang pelaksanaan ibadah umat Islam di bulan suci Ramadan tahun ini.
Surat edaran tersebut bertujuan memberikan panduan pelaksanaan ibadah dan aktivitas dalam keramaian, selama Ramadan hingga perayaan Idul Fitri 1442 H, mengingat, tahun ini masih dalam suasana Pandemi Covid-19.
Edaran yang ditanda tangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Senin, 5 April 2020 ini, menguraikan tentang ruang lingkup kegiatan ibadah maupun aktivitas sosial. Panduan ibadah ini akan mendukung program pemerintah dalam rangka mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko terpapar Covid-19.
“Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan ibadah yang sejalan dengan protokol kesehatan,” ujar Menag, melansir laman NU.
BACA JUGA: Begini Cara Kemenag, NU dan Muhammadiyah Tentukan Kapan Awal Ramadhan 2021
Berikut ini panduan yang termaktub dalam SE 03 Tahun 2021 dari Kemenag.
1. Umat Islam kecuali bagi yang sakit atau alasan syar’i lainnya, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan.
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
3. Kegiatan buka puasa bersama yang tetap dilaksanakan, harus mematuhi jumlah kehadiran yang paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
4. Pengurus masjid dan musala dapat menyelenggarakan ibadah antara lain.
a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur’an, dan i’tikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/musala, menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman antar jamaah, dan membawa sajadah/mukena.
b. Pengajian/ceramah/tausiyah/kultum Ramadhan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
c. Peringatan Nuzulul Qur’an di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jamaah paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
5. Pengurus dan pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas untuk menerapkan protokol kesehatan, melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman.
6. Peringatan Nuzulul Qur’an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.
7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa MUI No 13 Tahun 2021 tentang hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak dan sadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat fitrah memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
9. Dalam menyelenggarakan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh /penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan dapat berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlakul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam NKRI melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
11. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.(*)







Komentar