VoxLampung.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara korupsi pengadaan benih jagung Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI.
Para tersangka tersebut yakni Edi Yanto, mantan kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, yang kini menjabat Asisten II Pemprov Lampung. Kemudian, Herlin Retnowati, Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung, serta Imama, rekanan proyek.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur melalui rilisnya mengatakan, kasus ini bermula dari adanya program pemerintah untuk mewujudkan swasembada jagung di Indonesia. Sehingga pada tahun 2017 Pemerintah Kabupaten / Kota mengajukan proposal kepada Kementerian Pertanian secara elektronik (E- Proposal).
Dari pengajuan tersebut kemudian Provinsi Lampung mendapatkan alokasi anggaran berkisar Rp 140 Miliar, dan berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian, mensyaratkan agar uang tersebut dipergunakan untuk membeli benih varietas hibrida (pabrikan) sebanyak 60% dari nilai anggaran dan benih varietas hibrida balitbangtan sebanyak 40% dari nilai anggaran tersebut.
BACA JUGA: Pinjamkan Uang Rp2 Miliar, Kakak Tiri Mustafa Ikut Dijanjikan Proyek di Lamteng
Atas pelaksanaan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan diatas, kemudian PPK melaksanakan penandatanganan kontrak sebanyak 12 belas kontrak dalam 5 tahapan kegiatan dengan jenis benih varietas yang diadakan sebanyak 9 jenis benih varietas hibrida dan salah satu varietas yang diadakan adalah jenis benih varietas balitbang dengan merek BIMA 20 URI.
Dalam penunjukkan penyedia varietas benih jagung balitbangtan, PPK kemudian menunjuk PT DAPI yang mengaku sebagai distributor yang ditunjuk oleh PT ESA untuk Provinsi Lampung dengan pelaksanaan kontrak sebanyak 2 kali dengan nilai kontrak sebesar lebih kurang Rp15 Miliar.
Dana itu dialokasikan untuk lebih kurang 26.000 Hektare lahan tanam dengan jumlah benih sebanyak 400 kilogram, yang tersebar di Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Utara.
“Dalam proses penyidikan diperoleh fakta bahwa PT DAPI tidak pernah mendapatkan dukungan dari produsen jenis benih BIMA 20 URI, melainkan proses yang terjadi di dalam proses pengadaan hanya proses jual beli antara PT DAPI dengan PT ESA,” Papar Heffinur.
“Dan dalam mengadakan benih varietas penyedia yang ditunjuk dalam hal ini PT DAPI mengadakan sendiri, mereka membeli dari pasar bebas, sehingga kualitas daripada benih yang diadakan menjadi tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan (sertifikat kadaluarsa / sertifikat tumpang tindih),” Imbuhnya.
Heffinur bilang, perkara ini berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilaksanakan oleh Penyelidik pada Kejaksaan Agung dengan menggunakan sumber informasi awal yang tertuang dalam LHP BPK, terhadap kegiatan Pemeriksaan Kementerian Pertanian.
BACA JUGA: Hore! Pemutihan Pajak di Lampung Mulai 1 April, Begini Mekanismenya
Dalam temuan tersebut tertuang adanya indikasi kerugian negara atas pekerjaan PT DAPI, karena benih melebihi batas masa edar atau kadaluarsa, dan benih tidak bersetifikat senilai lebih kurang Rp8 Miliar.
“Saat ini, proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI,” Terangnya.
Adapun saksi yang diperiksa sudah sebanyak 25 saksi, dan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik adalah alat bukti saksi, ahli, surat dan petunjuk.
Dalam perkara ini Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan tiga sebagai tersangka, dan disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah.
Ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah, dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara.(*)







Komentar