Voxlampung.com, Pringsewu – Baru-baru ini jagat dunia maya dihebohkan oleh tiga orang wanita bermobil yang terciduk mencuri skincare di minimarket, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Ketiga pelaku, berinisial EK (21), RH (20) merupakan warga Bandar Lampung dan seorang lagi merupakan warga kabupaten Tulang Bawang Barat berinisial FMD (23). Mereka akhirnya diamankan oleh pihak Polres Pringsewu.
Diketahui, mereka melakukan aksi pencurian tersebut di dua mini market yang berada di Gadingrejo, kecamatan Gadingrejo, kabupaten Pringsewu, pada Kamis, 11 Februari 2021 sekira pukul 15.00 WIB.
Baca: Viral Video 3 Wanita Bermobil Curi Skincare di Minimarket, Disoraki Warga Sekampung
Polisi mengamankan tiga orang wanita terduga pelaku pencurian skincare itu dari sebuah rumah warga di Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu sekira pukul 15.30 WIB.
Melansir indozone.id, saat melakukan aksinya, ketiga pelaku mempunyai perannya masing-masing. Ada yang berperan mengalihkan pandangan karyawan, dan ada yang mengambil barang dan menyimpan barang curian ke dalam tas.
Baca juga: Selain Oknum Jaksa, Panitera PN Pesawaran Turut Diciduk Polda Usai Pesta Sabu
Uniknya, dalam aksi kejahatannya itu, mereka hanya mengincar barang berjenis kosmetik, yang belakangan diakui mereka hanya untuk dipakai sendiri.
Dari total 24 jenis barang yang berhasil di curi, 22 barang terdiri dari kosmetik, sedangkan 2 barang lainnya berupa makanan dan masker.
Di depan petugas, mereka mengaku iseng melakukan aksi pencurian tersebut. Rencananya, hasil curian itu akan mereka pakai sendiri.
Proses hukum akan terus berlanjut dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gadingrejo.
Akibat aksi yang mereka lakukan, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)






Komentar