oleh

Dwita Ria Ajak Masyarakat Hidupkan Nilai Konstitusi dalam Kehidupan Sehari-hari

VoxLampung.com, Lampung Timur – Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Fraksi Partai Gerindra Daerah Pemilihan Lampung II, Dwita Ria Gunadi, mengajak masyarakat memahami dan menerapkan nilai-nilai konstitusi dalam kehidupan sehari-hari. Kesadaran berkonstitusi tidak cukup hanya dengan memahami isi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi juga harus diwujudkan melalui perilaku di tengah masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Dwita Ria saat menggelar Sarasehan Kebangsaan di Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur, Jumat (6/11/2026) pagi. Kegiatan ini diikuti perwakilan berbagai elemen masyarakat se-Kecamatan Sribhawono.

Dalam sarasehan tersebut, Dwita Ria membawakan materi bertajuk Konstitusi yang Hidup dalam Keseharian (How Daily Constitution Is Made). Ia menjelaskan, konstitusi bukan sekadar dokumen tertulis yang memuat pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945, melainkan juga nilai dan prinsip yang tumbuh serta dipraktikkan dalam kehidupan bermasyarakat.

Menurutnya, meskipun teks konstitusi tidak selalu mengalami perubahan, pemaknaannya terus berkembang mengikuti dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ia memaparkan tiga hal yang membentuk kehidupan konstitusi dalam keseharian. Pertama, nilai-nilai yang berkembang di masyarakat, seperti gotong royong, musyawarah, persatuan, dan penghormatan terhadap perbedaan. Nilai-nilai tersebut sejalan dengan Pancasila sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kedua, praktik ketatanegaraan yang terbentuk melalui kebiasaan dan pola hubungan antarlembaga negara. Salah satu contohnya adalah pelaksanaan Sidang Tahunan MPR setiap 16 Agustus, meskipun kegiatan tersebut tidak secara eksplisit diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

Ketiga, perkembangan konstitusi dalam merespons perubahan zaman, termasuk kemajuan teknologi digital. Perkembangan ini menghadirkan berbagai persoalan baru, mulai dari perlindungan data pribadi, kebebasan berpendapat di ruang digital, hingga pengawasan terhadap penggunaan teknologi.

Karena itu, Dwita Ria menilai prinsip-prinsip konstitusi harus terus dipahami dan diterapkan agar mampu menjawab tantangan zaman tanpa meninggalkan landasan hukum dan nilai-nilai dasar negara.

Ia juga menegaskan, tanggung jawab menjaga kehidupan berkonstitusi bukan hanya berada di tangan lembaga negara, melainkan seluruh elemen masyarakat.

Kesadaran tersebut dapat dimulai dari kebiasaan sederhana, seperti menghormati hak orang lain, menyelesaikan persoalan melalui musyawarah, menjaga persatuan, serta menaati aturan yang berlaku.

Melalui Sarasehan Kebangsaan ini, Dwita Ria berharap masyarakat semakin memahami bahwa konstitusi bukan hanya untuk dibaca dan dipelajari, tetapi harus tercermin dalam sikap dan tindakan sehari-hari.

Dengan begitu, nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 tidak berhenti sebagai pedoman tertulis, tetapi benar-benar menjadi landasan dalam membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.(Rls)

Komentar