oleh

Soroti Kasus Penyadapan Presiden, Sopian Sitepu: Hukum Jangan Tunduk pada Politik

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Praktisi hukum Sopian Sitepu menilai penegakan hukum di Indonesia saat ini masih dibayangi kepentingan politik dan kekuasaan. Ia menilai, hukum yang seharusnya menjadi panglima justru terkesan tunduk pada kepentingan kelompok tertentu.

Pandangan tersebut disampaikan Sopian saat menyoroti kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.

Menurut Sopian, perkara tersebut tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan hukum yang melibatkan sejumlah pejabat kepolisian. Ia menilai, kasus itu menjadi gambaran adanya persoalan yang lebih besar dalam pengelolaan kekuasaan dan penegakan hukum di Indonesia.

“Kita ini adalah negara hukum dalam tataran teori, tetapi kalau kita amati dalam kenyataan atau fakta yang terlihat bagi kami sebagai praktisi, itu bukan hukum sebagai panglima, tapi kami lebih melihat bahwa politik yang sebagai panglima, aturan main ditentukan oleh kekuasaan atau politik,” kata Sopian Sitepu saat ditemui di kantornya, Rabu, 4/11/2026.

Ia menilai, kondisi tersebut membuat hukum seolah berada di bawah kendali politik. Bahkan, menurutnya, ada oknum pejabat tinggi yang menjadikan institusi negara sebagai alat untuk mengumpulkan dan mempertahankan kekuasaan demi kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Artinya sekarang hukum tunduk kepada politik, sehingga dalam hal ini, kita lihat inilah dampaknya. Saya, kalau boleh berpendapat bahwa oknum-oknum pejabat-pejabat tinggi yang ada sekarang adalah kita lihat menjadikan institusi menjadi kuda-kuda, institusi dijadikan kuda tunggangan, oknum-oknum yang saya katakan mereka mengumpulkan kekuasaan, mengumpulkan segala sesuatu untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan kelompok,” ujarnya.

Sopian secara khusus menyinggung penetapan Listyo Sigit dan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Menurut dia, perkara yang menjerat pejabat kepolisian itu patut menjadi perhatian karena bisa jadi hanya sebagian kecil dari persoalan yang lebih luas di tubuh institusi penegak hukum.

“Menurut saya kejadian yang terakhir pejabat Polri menjadi tersangka atau melakukan suatu perbuatan, itu adalah salah satu dari yang kita lihat dari gunung es, ini hanya sebagian,” kata founder Firma Hukum Sopian Sitepu and Partners itu.

Ia juga melihat adanya kemungkinan benang merah antara perkara yang menjerat pejabat kepolisian dengan sejumlah pejabat kejaksaan yang turut tersandung kasus hukum.

Sopian menduga persoalan tersebut tidak terlepas dari dinamika kelompok-kelompok yang berupaya mempertahankan kekuasaan. Namun, ia menegaskan tidak sedang menuduh pihak tertentu.

“Saya tidak menuduh siapa, tapi kelompok yang berusaha mempertahankan kekuasaan ini harus disikapi oleh pemimpin bangsa agar rakyat tidak menjadi lebih bingung,” ujarnya.

Menurut Sopian, persoalan penegakan hukum yang tidak memberikan kepastian pada akhirnya akan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Sebab, masyarakat membutuhkan hukum sebagai pegangan untuk memperoleh keadilan dan menjalani kehidupan dengan tenang.

Ia menilai, ketika hukum tidak lagi dipandang sebagai panglima, masyarakat akan kesulitan menentukan ke mana harus mencari kebenaran.

“Seperti saya katakan, itu masyarakat kan tidak punya pegangan. Masyarakat tahunya, hukum itu adalah pedoman untuk mencari kebenaran, hukum itu adalah sebagai tatanan kehidupan, tetapi kalau sekarang mereka tidak melihat lagi sepenuhnya ke arah sana, karena hukum itu tidak ada lagi suatu kepastian. Tidak ada kepastian hukum,” tuturnya.

Sopian juga menyinggung sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik, mulai dari polemik ijazah hingga dugaan penggunaan kewenangan yang tidak semestinya, termasuk dalam perkara penyadapan.

Ia mempertanyakan bagaimana sebuah institusi yang memiliki tugas memberantas korupsi justru bisa terseret dalam dugaan perbuatan yang bertentangan dengan kewenangannya.

“Misalnya tentang ijazah, kemudian tentang pejabat yang tidak lagi mempunyai kewenangan tapi melakukan kewenangan, seperti misalnya penyadapan ini, pejabat di sana, sebenarnya dia harus memberantas korupsi, tetapi dia yang melakukan sesuatu,” katanya.

Karena itu, Sopian meminta para pemimpin bangsa mengambil sikap dan memberikan teladan dalam menegakkan hukum. Menurutnya, masyarakat tidak membutuhkan situasi yang semakin membingungkan, melainkan kepastian bahwa hukum berlaku secara adil bagi semua pihak.

“Mari kita kembali kepada suatu azas-azas hukum yang mana keadilan harus dijunjung tinggi, masyarakat membutuhkan ketenangan, masyarakat membutuhkan suatu kepastian, tidak menjadi bingung dengan situasi yang saat ini,” ujarnya.

Ia juga berharap para pemimpin bangsa yang masih memiliki hati nurani dan kecintaan terhadap tanah air mampu menunjukkan sikap serta tindakan nyata dalam menjaga marwah hukum dan keadilan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo sebagai salah satu tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin pada Selasa (3/11).

Selain Listyo, polisi juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Berdasarkan keterangan Bareskrim, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Sasaran penyadapan diduga tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan rekaman hasil penyadapan dari sistem tersebut.(*)

Komentar