VoxLampung.com, Lamtim – Konstitusi tidak seharusnya hanya dipahami sebagai kumpulan aturan tertulis dalam undang-undang. Lebih dari itu, nilai-nilai konstitusi perlu hadir dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari menghormati hak orang lain, menghargai perbedaan, hingga menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.
Pesan tersebut disampaikan Anggota MPR RI Fraksi Partai Gerindra Dapil Lampung II, Dwita Ria Gunadi, saat menggelar Sarasehan Kebangsaan di Desa Tambah Luhur, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Minggu sore (8/11/2026).
Kegiatan yang diikuti perwakilan berbagai elemen masyarakat itu menjadi ruang untuk meningkatkan pemahaman tentang konstitusi serta penerapannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam pemaparannya, Dwita Ria mengangkat materi Konstitusi yang Hidup dalam Keseharian (How Daily Constitution Is Made). Ia menjelaskan, konstitusi bukan sekadar dokumen tertulis berisi pasal-pasal, tetapi juga mencakup nilai dan prinsip yang tumbuh di tengah masyarakat, praktik penyelenggaraan negara, serta kemampuan bangsa merespons perubahan zaman.
Menurutnya, ada tiga hal yang membentuk kehidupan konstitusi dalam keseharian. Pertama, nilai-nilai yang berkembang di masyarakat, seperti gotong royong, musyawarah, persatuan, dan penghormatan terhadap perbedaan.
Kedua, praktik ketatanegaraan, yakni kebiasaan dan pola hubungan antarlembaga negara yang tetap berpedoman pada UUD NRI Tahun 1945.
Ketiga, kemampuan konstitusi merespons dinamika sosial dan kemajuan teknologi. Hal ini termasuk tantangan perlindungan data pribadi serta kebebasan menyampaikan pendapat di ruang digital.
Dwita Ria juga menekankan bahwa keberadaan konstitusi harus bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Hak atas pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik, misalnya, tidak cukup hanya dijamin dalam aturan, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan pemerintah dan pelayanan yang benar-benar diterima rakyat.
Dengan demikian, keberhasilan pelaksanaan konstitusi dapat dilihat dari kesesuaian antara aturan yang berlaku, praktik penyelenggaraan negara, dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
Ia turut menjelaskan tiga aspek penting dalam implementasi konstitusi, yakni struktur, substansi, dan kultur.
Struktur berkaitan dengan lembaga negara beserta kewenangannya. Substansi menyangkut kesesuaian berbagai peraturan dengan konstitusi. Sementara kultur berhubungan dengan perilaku masyarakat dan pejabat negara dalam menghormati serta menjalankan nilai-nilai konstitusional.
Ketiga aspek tersebut, kata dia, harus berjalan beriringan agar konstitusi tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Melalui sarasehan tersebut, Dwita Ria berharap masyarakat semakin memahami bahwa konstitusi memiliki kaitan erat dengan kehidupan sehari-hari. Penerapannya dapat dimulai dari hal sederhana, seperti menghormati hak sesama, menaati aturan, menghargai perbedaan, dan menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.
Ia mengajak masyarakat terus mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 sebagai fondasi untuk menjaga persatuan sekaligus membangun kehidupan demokratis.(Rls)






Komentar