oleh

Dendi Ramadhona Siap Tambah Pengembalian Kerugian Negara dan Serahkan Aset

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona berkomitmen menambah pengembalian kerugian keuangan negara serta menyerahkan aset dalam perkara dugaan korupsi proyek Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.

Komitmen tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Sopian Sitepu, setelah mengikuti seluruh rangkaian persidangan hingga tahap pemeriksaan terdakwa.

Sopian bilang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Dendi memiliki iktikad baik untuk bersikap kooperatif dan memulihkan kerugian negara.

“Dari fakta-fakta persidangan, terdakwa mempunyai niat baik dari hati nurani yang paling dalam. Demikian juga kami berusaha menyelesaikan kerugian negara dan bersikap kooperatif,” kata Sopian Sitepu saat ditemui di kantornya, Kamis, 9 Juli 2026.

Menurutnya, Dendi telah menitipkan uang jaminan pengganti kerugian negara dan akan kembali menambah nominal tersebut sebelum pembacaan tuntutan. Selain itu, keluarga Dendi juga siap menyerahkan aset sebagai bagian dari proses asset recovery.

“Kami sudah melakukan penitipan jaminan kerugian keuangan negara dan akan kami tambah lagi. Kami juga kooperatif menyerahkan aset-aset agar kerugian negara dapat dipulihkan atau asset recovery,” ujarnya.

Melalui langkah tersebut, pengacara dari Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners itu berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan iktikad baik Dendi dan keluarganya dalam menyusun tuntutan.

“Kami mohon JPU dapat mempertimbangkan, Pak Aspidsus yang kami hormati dan Pak Kajati yang kami hormati, kiranya niat baik dan upaya maksimal dari Dendi dan keluarga menjadi perhatian masyarakat dan menjadi perhatian yang sungguh dari segenap Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan tuntutan yang ringan. Itu yang kami harapkan,” katanya.

Ia menambahkan, pengembalian kerugian negara masih akan terus dilakukan hingga sebelum tuntutan dibacakan.

“Akan ada tambahan sebelum tuntutan. Penyerahan aset juga akan kami lakukan semaksimal mungkin. Apabila masih ada kekurangan, keluarga akan berusaha menyelesaikannya. Itu adalah niat baik yang sungguh dari keluarga,” ujar Sopian.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung mengungkapkan tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran telah menunjukkan iktikad baik dengan menitipkan uang pengganti kerugian keuangan negara senilai total Rp2,5 miliar.

Rinciannya, terdakwa Sahril SE, menyerahkan uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar. Sementara Dendi Ramadhona menitipkan uang jaminan sebesar Rp1 miliar secara tunai.

Adapun terdakwa Zainal Fikri menambah titipan uang pengganti sebesar Rp337 juta. Sedangkan dua terdakwa lainnya, Adal Linardo dan Syahril Ansyori, hingga kini belum mengembalikan uang pengganti kerugian negara.(*)

Komentar