oleh

Praktisi Hukum Sopian Sitepu Dukung Instruksi Kapolda Tembak Pelaku Begal yang Membahayakan

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Praktisi hukum Sopian Sitepu menilai tindakan tegas berupa penembakan terhadap pelaku begal dapat dibenarkan secara hukum apabila dilakukan dalam kondisi tertentu dan memenuhi prinsip-prinsip yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut pendiri firma hukum Sopian Sitepu & Partners itu, tindakan tersebut sah apabila dilakukan untuk menghentikan serangan yang mengancam keselamatan jiwa, harta benda, maupun kehormatan seseorang.

“Sah dilakukan penembakan terhadap begal. Menurut Pasal 34 KUHP, apabila ada serangan terhadap diri sendiri atau orang lain, terhadap harta benda sendiri atau orang lain, dan terhadap kehormatan, maka sah dilakukan tindakan untuk menghalau serangan tersebut,” ujar Sopian melalui rekaman video yang dibagikan di akun Instagram @sopiansitepuandpartners, dikutip Minggu, 24/5/2026.

Ia menjelaskan, penggunaan senjata api harus memenuhi prinsip subsidiaritas dan proporsionalitas. Artinya, tindakan penembakan dilakukan sebagai upaya terakhir untuk menghentikan ancaman yang nyata dan dilakukan secara seimbang dengan tingkat bahaya yang ditimbulkan pelaku.

Sopian bilang, apabila pelaku begal menggunakan senjata api, senjata tajam, atau melakukan perlawanan yang membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas, maka tindakan tegas terukur dapat dibenarkan demi melindungi keselamatan publik.

“Apabila begal saat melakukan aksi memiliki senjata api atau senjata tajam, atau berusaha mempertahankan hasil kejahatannya dengan cara yang membahayakan, maka tindakan tegas berupa penembakan dapat dilakukan demi menjamin keselamatan masyarakat,” kata Sopian.

Sebelumnya, Kapolda Lampung Helfi Assegaf memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk bertindak tegas terhadap pelaku pembegalan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.

“Tidak ada toleransi terhadap pelaku pembegalan. Saya sudah perintahkan tembak di tempat. Pelaku begal tembak di tempat,” tegas Helfi, Jumat, 15/5, dikutip dari Antara.

Kapolda menyatakan, kebijakan tersebut diambil karena aksi pembegalan dinilai telah mengganggu rasa aman masyarakat. Menurutnya, sebagian hasil kejahatan curanmor kerap digunakan pelaku untuk membeli narkotika sehingga diperlukan langkah penegakan hukum yang tegas dan terukur.

Meski demikian, tindakan penggunaan senjata api oleh aparat tetap harus mengacu pada ketentuan hukum dan prosedur operasional yang berlaku, serta memperhatikan prinsip hak asasi manusia dan kebutuhan untuk melindungi keselamatan masyarakat.(*)

Komentar