oleh

Tersangka KDRT Mangkir Panggilan, Kuasa Hukum Desak Polisi Bertindak Tegas

VoxLampung.com, Lampung Utara – Kuasa hukum Amelia Apriani, korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), mendesak Polres Lampung Utara bertindak tegas terhadap tersangka Subli alias Alek yang mangkir dari panggilan penyidik.

Ridho Juansyah, kuasa hukum Amelia, menegaskan Subli telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sesuai surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak korban.

“Hari ini, Kamis 25 September 2025, tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana. Namun ia tidak hadir alias mangkir,” kata Ridho.

Ia meminta penyidik memastikan alasan ketidakhadiran tersangka. “Jika alasannya sakit atau dirawat, penyidik perlu mengecek langsung ke lapangan,” tegasnya.

Ridho juga mengungkapkan pemanggilan kedua akan dijadwalkan pada Senin, 29 September 2025. Jika kembali mangkir, menurutnya penyidik harus melakukan penjemputan paksa dan penahanan.

Selain menyoroti mangkirnya tersangka, pihak korban juga menilai ada dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara. Ridho menyebut, ia dan Amelia telah dimintai keterangan oleh Unit I Subbid Paminal Bid Propam Polda Lampung pada 15 September 2025.

“Kami berharap Kabid Propam segera memeriksa Kasat Reskrim Polres Lampura, Kanit PPA, serta dua penyidik pembantu. Jika terbukti melanggar, harus dijatuhi sanksi tegas,” ujarnya.

Ridho memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus KDRT ini hingga tuntas dan adil.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, belum mendapat respons. Saat dihubungi melalui telepon maupun pesan WhatsApp pada 20 dan 25 September 2025, meski pesan terkirim dan telepon berdering, Apfryyadi tidak memberikan jawaban.(Rls)

Komentar