VoxLampung, Jakarta – Rencana pemerintah menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2025 memicu gelombang penolakan dari kalangan buruh. Dewan Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP KSBSI) menyatakan sikap tegas menolak kebijakan tersebut yang dinilai berpotensi memangkas hak dan kenyamanan peserta JKN, terutama para buruh.
Ketua Umum DPP KSBSI, Johannes Dartha Pakpahan, mengungkapkan bahwa penerapan KRIS bisa menghapus prinsip gotong royong dan keadilan sosial dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). “KRIS bukan solusi. Ini justru bisa jadi awal dari penurunan kualitas layanan kesehatan yang selama ini dinikmati para pekerja,” tegasnya dalam Forum Jaminan Sosial Nasional, Rabu, 21 Mei 2025.
KRIS sendiri akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 menjadi satu standar layanan dengan 12 kriteria, salah satunya maksimal empat tempat tidur per kamar. Menurut Dartha, aturan ini tidak hanya mengurangi kenyamanan pasien, tapi juga berisiko memperparah antrean rawat inap yang sudah padat.
“Rumah sakit pemerintah hanya diwajibkan sediakan 60% tempat tidur untuk peserta JKN, swasta hanya 40%. Saat ini saja rumah sakit sudah penuh, banyak pasien menunggu di IGD. Lalu bagaimana nanti?” ujarnya.
Baca Juga : Wagub Jihan: Bukan Barak Militer, Solusi Remaja Ada di Masjid
Dartha juga menyoroti potensi kepentingan tersembunyi di balik kebijakan ini. Ia khawatir penerapan KRIS hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu dan bukan benar-benar ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan.
Senada, Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel, Ahmad Supriadi, menilai para regulator tidak berpihak kepada rakyat. “Regulasi jangan hanya mengejar profit. Regulator harus hadir untuk rakyat, terutama buruh,” tegasnya.
Kritik tajam juga datang dari BPJS Watch. Koordinator Advokasi Timbul Siregar menyesalkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang dianggap disusun tanpa partisipasi publik. “UU No. 13 Tahun 2022 jelas mengatur partisipasi masyarakat dalam penyusunan regulasi. Tapi kami tidak pernah diajak bicara,” ujarnya.
Ia menegaskan, negara wajib menjamin akses pelayanan kesehatan yang layak dan setara. “Faktanya, peserta JKN masih kesulitan rawat inap. Jangan sampai KRIS jadi pintu masuk untuk memaksa masyarakat pakai asuransi komersial,” tambahnya.
KSBSI mendesak Presiden RI dan seluruh pemangku kebijakan untuk mengevaluasi kebijakan KRIS secara menyeluruh, demi menjamin pelayanan kesehatan yang adil dan manusiawi bagi seluruh rakyat Indonesia—terutama para buruh yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.(Rls)







Komentar