VoxLampung, Bandar Lampung – Sebanyak 5.530 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Lampung Diusulkan mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI ke-79. Dari jumlah itu, sebanyak 72 di antaranya langsung bebas pada 17 Agustus 2024 mendatang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali menjelaskan, remisi diberikan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
Kemudian, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.05.04-1184 tanggal 21 Juni 2024 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum 17 Agustus Tahun 2024 Kepada Narapidna dan Anak Binaan
Adapun total WBP Se-Lampung per tanggal 06 Agustus 2024 yaitu, sebanyak 2.122 orang tahanan, dan 6.813 orang narapidana. Sehingga total WBP se-Lampung yaitu 8.935 orang.
“Dari total 5.530 orang yang diusulkan mendapatkan remisi, sebanyak 5.458 adalah Remisi Umum I, dan sebanyak 72 orang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas,” kata Kusnali saat konferensi pers di kantornya, Senin, 12/8/2024.
Data rekapitulasi perolehan remisi umum tahun 2024 tersebut berdasarkan pengusulan dari Lapas dan Rutan di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung yang telah masuk ke Sistem Database Pemasyarakatan.
Kusnali menjelaskan, RU I adalah Remisi Umum yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana, akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan Remisi Umum tersebut yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas. Sedangkan RU II diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana, yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya yang bersangkutan akan bebas pada saat tanggal 17 Agustus 2024.
“WBP yang mendapatkan remisi syaratnya yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan untuk pidana umum, sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” paparnya.
Dari total narapidana yang diusulkan untuk menerima remisi tersebut, napi tindak pidana narkotika yang paling banyak yaitu sebanyak 2.275 orang. Sedangkan narapidana kasus tindak pidana korupsi sebanyak 43 orang, terorisme 1 orang, illegal logging 1 orang, dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 3.210 orang.(*)
Komentar