VoxLampung.com, Bandar Lampung – Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) tidak ada rencana untuk memasang tapping box atau alat perekam transaksi kepada pedagang kali lima. Menurut Eva, hal itu seiring dengan masih berlangsungnya pandemi Covid-19.
“Bunda tegaskan takkan ada pemasangan tapping box terhadap pedagang kaki lima, Bunda memahami kondisi perekonomian PKL ataupun pedagang emperan,” kata Eva melansir halaman Instagram resminya Jumat, 2/7/2021.
Selain itu, Walikota perempuan pertama di kota tapis berseri itu pun meminta kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, agar fokus dalam memasimalkan tapping box yang sudah terpasang saat ini.
BACA JUGA: Pasca Gempa, Polres Tanggamus Pastikan Tidak Ada Kerusakan Maupun Korban Jiwa
“Pedagang kaki lima tidak perlu panik atas isu yang beredar, BPPRD telah Bunda minta agar fokus mengoptimalkan pendapatan terhadap tapping box yang telah terpasang,” tambahnya.
Istri mantan walikota Herman HN itu pun menambahkan, Pemkot tidak akan memungut pajak ataupun retribusi di luar aturan yang telah di tentukan. Pemasangan tapping box diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memiliki tempat usaha tetap seperti ruko dan beromzet juta rupiah.
Untuk diketahui, tapping box merupakan alat monitoring transaksi usaha yang dipasang di mesin kasir untuk menghitung setiap transaksi yang terjadi di tempat usaha.
Data tapping box akan masuk ke server Pemda setempat. Dengan demikian, Pemda dapat melihat potensi pajak yang terjadi di tempat usaha.
Mengutip laman Tribun Lampung, di Bandar Lampung sendiri Pemerintah Kota telah memasang tapping box di 500 tempat usaha, mulai dari hotel, restoran, hingga tempat hiburan.(Riduan)







Komentar