oleh

Eks Asisten II Pemprov Lampung Dijebloskan ke Penjara Karena Korupsi Benih Jagung

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Mantan Asisten II Pemprov Lampung Edi Yanto dijebloskan ke balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Bandar Lampung, pada Rabu, 23/6/2021. Edi ditahan bersama satu orang tersangka lainnya yakni Imam yang merupakan rekanan proyek.

Sementara satu tersangka lainnya yakni Herlin Retnowati, Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung, menjadi tahanan kota.

Ketiganya merupakan tersangka kasus Pengadaan Bantuan Benih Jagung pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementrian Pertanian Republik Indonesia yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017.

“Pada hari ini, Rabu, tanggal 23 Juni 2021, jaksa penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penahanan terhadap tersangka perkara Pengadaan Bantuan Benih Jagung Pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementrian Pertanian Republik Indonesia yang dialokasikan Untuk Provinsi Lampung TA 2017,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Andrie Setiawan, melalui keterangan tertulisnya.

Menurut Andrie, para tersangka itu akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Mereka ditahan karena ada alasan yang kuat, dan memang mesti dilakukan penahanan.

“Alasan dilakukan penahan rutan terhadap kedua tersangka adalah dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi dan juga secara formal pasal yang disangkakan kepada tersangka dimungkinkan untuk dilakukan penahanan,” imbuh Andrie.

BACA JUGA: Asisten II Pemprov Lampung Jadi Tersangka Pengadaan Benih Jagung

Sementara itu, untuk tersangka Herlin Retnowati dilakukan penahanan kota untuk sementara waktu, dengan alasan tersangka saat ini dalam keadaan sakit (memiliki riwayat kanker) yang memerlukan perawatan.

“Namun, penyidik juga sedang berupaya meminta pendapat ahli, mengenai daya tahan dan kesehatan yang bersangkutan dan apabila ahli menyatakan memungkinkan untuk dilakukan penahanan, maka tidak menutup kemungkinan status penahan tersangka HR akan dialihkan menjadi tahanan Rutan,” jelasnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Primair Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur sebelumnya mengatakan, kasus ini bermula dari adanya program pemerintah untuk mewujudkan swasembada jagung di Indonesia. Sehingga pada tahun 2017 Pemerintah Kabupaten / Kota mengajukan proposal kepada Kementerian Pertanian secara elektronik (E- Proposal).

Dari pengajuan tersebut kemudian Provinsi Lampung mendapatkan alokasi anggaran berkisar Rp 140 Miliar, dan berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian, mensyaratkan agar uang tersebut dipergunakan untuk membeli benih varietas hibrida (pabrikan) sebanyak 60% dari nilai anggaran dan benih varietas hibrida balitbangtan sebanyak 40% dari nilai anggaran tersebut.

Atas pelaksanaan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan diatas, kemudian PPK melaksanakan penandatanganan kontrak sebanyak 12 belas kontrak dalam 5 tahapan kegiatan dengan jenis benih varietas yang diadakan sebanyak 9 jenis benih varietas hibrida dan salah satu varietas yang diadakan adalah jenis benih varietas balitbang dengan merek BIMA 20 URI.

Dalam penunjukkan penyedia varietas benih jagung balitbangtan, PPK kemudian menunjuk PT DAPI yang mengaku sebagai distributor yang ditunjuk oleh PT ESA untuk Provinsi Lampung dengan pelaksanaan kontrak sebanyak 2 kali dengan nilai kontrak sebesar lebih kurang Rp15 Miliar.

Dana itu dialokasikan untuk lebih kurang 26.000 Hektare lahan tanam dengan jumlah benih sebanyak 400 kilogram, yang tersebar di Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Utara.

“Dalam proses penyidikan diperoleh fakta bahwa PT DAPI tidak pernah mendapatkan dukungan dari produsen jenis benih BIMA 20 URI, melainkan proses yang terjadi di dalam proses pengadaan hanya proses jual beli antara PT DAPI dengan PT ESA,” Papar Heffinur.

“Dan dalam mengadakan benih varietas penyedia yang ditunjuk dalam hal ini PT DAPI mengadakan sendiri, mereka membeli dari pasar bebas, sehingga kualitas daripada benih yang diadakan menjadi tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan (sertifikat kadaluarsa / sertifikat tumpang tindih),” Imbuhnya.(*)

Komentar