oleh

Resmen Kadapi Apresiasi Komisi III DPR RI Rekomendasikan Penghentian Perkara Suami Ibu Supiah

VoxLampung.com, Jakarta – Komisi III DPR RI merekomendasikan penghentian perkara yang menjerat pengecer Pertalite bernama Hartono, suami Ibu Supiah, dalam kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Rekomendasi tersebut disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Rapat yang berlangsung sekitar dua jam itu dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, didampingi Wakil Ketua Komisi III Hinca I.P. Panjaitan dan Bob Hasan. Dalam forum tersebut, Komisi III mendengarkan penjelasan dari jajaran Polres Way Kanan serta pembelaan dari kuasa hukum Hartono, Dr. Resmen Kadapi.

Sejumlah anggota Komisi III menyoroti pentingnya penegakan hukum yang mengedepankan rasa keadilan, khususnya bagi masyarakat kecil dan kelompok rentan. Mereka juga menyampaikan kritik serta masukan agar penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berkeadilan.

Setelah mendengarkan seluruh keterangan, Komisi III DPR RI merekomendasikan kepada penyidik agar menghentikan perkara yang menjerat Hartono. Rekomendasi tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan untuk menghadirkan keadilan substantif dalam penanganan kasus.

Suasana rapat pun berubah haru. Ibu Supiah dan Hartono tak mampu membendung air mata setelah mendengar rekomendasi tersebut. Keduanya menangis dan mengucapkan syukur di hadapan para anggota dewan.

Dalam kesempatan itu, Supiah juga menyampaikan langsung harapannya kepada Komisi III agar suaminya tidak sampai menjalani proses persidangan.

“Saya ingin suami saya bebas, Pak. Jangan sampai sidang,” ucap Supiah sambil menangis.

Hartono diketahui diamankan oleh Polres Way Kanan dalam perkara dugaan penimbunan BBM bersubsidi. Ia ditangkap setelah polisi menemukan adanya pengantaran puluhan jeriken berisi Pertalite ke warung milik mereka.

Selain memohon keadilan, Supiah juga mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum anggota kepolisian. Menurut pengakuannya, ia diminta menyerahkan uang sebesar Rp50 juta agar suaminya dapat dibebaskan. Namun karena tidak memiliki uang tersebut, Hartono tetap menjalani penahanan.

Menanggapi hal itu, Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi terkait dugaan pemerasan tersebut. Sementara itu, Hartono kini telah memperoleh penangguhan penahanan setelah sebelumnya menjalani penahanan selama 12 hari di Polres Way Kanan.

Kuasa hukum Hartono, Dr. Resmen Kadapi, mengapresiasi langkah Komisi III DPR RI yang memberikan perhatian terhadap pencarian keadilan bagi masyarakat.

“Kami mengapresiasi langkah konkret Komisi III DPR RI. Kami berharap lembaga perwakilan rakyat terus hadir untuk menjawab dan membantu menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi masyarakat kecil, sehingga keadilan dapat benar-benar dirasakan,” ujar Resmen Kadapi.

Meski demikian, rekomendasi Komisi III DPR RI merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR. Keputusan mengenai penghentian perkara tetap berada dalam kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.(*)

Komentar