VoxLampung.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung mengijinkan pelaksanaan salat Idulfitri di lapangan dan masjid. Syaratnya adalah, wilayah tersebut masuk dalam zona hijau dan kuning Covid-19.
Di Lampung, setidaknya ada tiga wilayah yang masuk zona kuning yaitu Tulangbawang, Way Kanan, dan Tanggamus. Sementara yang lainnya masuk dalam wilayah di zona oranye.
Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 045.2/1807/02/2021 tentang penyelenggaraan salat Idulfitri 1442 H dan kegiatan malam takbiran pada Pandemi Covid-19 di Lampung.
BACA JUGA: Pemprov Lampung Tutup Semua Destinasi Wisata Selama Libur Lebaran
Surat tersebut ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tertanggal 10 Mei 2021, yang ditujukan kepada bupati/walikota se-Lampung.
Kebijakan tersebut merujuk kepada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.07 Tahun 2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idulfitri Tahun 1442 Hijriah.
“Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing. Sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya,” jelas Gubernur Arinal dalam isi surat edaran tersebut.
BACA JUGA: Prospek Cuaca 3 Hari Kedepan, BMKG Prediksi Lampung Diguyur Hujan Saat Lebaran
Kemudian pada poin nomor tiga, salat Idulfitri dapat diadakan di masjid dan lapangan, hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan Satgas Covid-19 di wilayah masing-masing kabupaten/kota.
Lebih lanjut, surat edaran itu pun menjelaskan, pelaksanaan salat Idulfitri di masjid dan lapangan wajib memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.(*)







Komentar