VoxLampung.com, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi mengeluarkan surat edaran tentang penutupan sementara tempat wisata di wilayah Bumi Ruwa Jurai pada Senin, 10/5/2021.
Adapun surat edaran (SE) bernomor 045.2/1806/V.20/2021 yang diteken oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tersebut ditujukan kepada bupati dan walikota se-Provinsi Lampung. Berikut isi surat edaran tersebut:
BACA JUGA: Libur Lebaran, Peserta JKN-KIS Tetap Bisa Peroleh Layanan Kesehatan Maksimal di Faskes
Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 10 tahun 2021 dan instruksi Gubernur Lampung no 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro, diperlukan pengaturan dan pembatasan tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan, dan berpotensi akan terjadi penyebaran Corona Virus Desease 2019. Berkaitan dengan hal tersebut, maka dengan ini dimintakan perhatiannya sebagai berikut:
1. Agar Bupati dan Walikota se-Provinsi Lampung melakukan pengaturan terhadap tempat wisata/hiburan dengan mengkoordinasikan pengusaha/pemilik/pengelola untuk menutup/tidak melakukan kegiatan pada objek wisata/hiburan pada masa Hari Raya Idul Fitri 1442 H mulai tanggal 13-16 Mei 2021.
Baca Juga: Inilah Titik Pos Penyekatan Larangan Mudik di Provinsi Lampung
2. Setelah tanggal 16 Mei 2021 dapat membuka kegiatan kepariwisataan, dengan menerapkan kapasitas maksimal 25% pengunjung dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
3. Tim Satuan tugas penanganan Covid-19 kabupaten dan kota, agar melakukan pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan pada tempat wisata/hiburan di daerah masing-masing dengan berpedoman pada peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian virus Covid-19.(Riduan)







Komentar