VoxLampung.com, Way Kanan – Bupati Waykanan Raden Adipati Surya mengeluarkan surat edaran tentang penutupan tempat wisata mulai tanggal 13-16 Mei 2021, atau pada masa libur lebaran.
Adapun surat edaran (SE) bernomor 056/359/IV.18WK/2021 yang diteken pada Sabtu, 7/5/2021 tersebut ditujukan kepada pengelola usaha wisata se-Waykanan.
“Berdasarkan instruksi Gubernur nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 dan instruksi Bupati Way Kanan nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat kampung dan kelurahan di Kabupaten Way Kanan, maka dihimbau kepada pelaku/pemilik dan pengelola usaha wisata untuk tidak mengadakan kegiatan terkait kepariwisataan mulai tanggal 13-16 mei 2021,” tulis isi surat bertanda tangan atas nama Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya itu.
Baca Juga: Inilah Titik Pos Penyekatan Larangan Mudik di Provinsi Lampung
Lebih lanjut surat itu menerapkan 2 poin yang ditetapkan setelah adapun isi nya sebagai berikut.
1. Pertanggal 13-16 Mei 2021 tidak boleh ada kegiatan pariwisata, kegiatan olahraga yang berpotensi mengumpulkan orang, artinya seluruh destinasi wisata yang ada di Kabupaten Way Kanan dinyatakan ditutup.
2. Setelah tanggal 16 Mei 2021 dapat membuka kegiatan kepariwisataan, kegiatan olahraga dengan memperhatikan:
A. PPKM berbasis mikro dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi setiap pengunjung.
BACA JUGA: Pemkab Pesawaran Tutup Destinasi Wisata Pada Hari Pertama dan Ke Dua Idul Fitri
B. Membatasi jam dan jumlah kunjungan hanya 25% dari total kapasitas yang ditampung caranya dengan menempatkan petugas penghitung dari destinasi wisata yang bersangkutan di pintu masuk lokasi.
C. Petugas di obyek wisata harus berperan aktif dalam menjaga dan mengingatkan pengunjung untuk selalu menerangkan protokol kesehatan.
D. Memasang media informasi bagi pengunjung untuk selalu menerangkan 5M.
E. Menyediakan pos kesehatan dan ruang informasi.(Riduan)







Komentar