oleh

Pemkab Pesawaran Tutup Destinasi Wisata Pada Hari Pertama dan Ke Dua Idul Fitri

VoxLampung.com, Pesawaran – Sejumlah tempat wisata di Kabupaten Pesawaran Lampung pada Idul Fitri hari pertama dan kedua ditutup. Langkah ini guna menghindari adanya kerumunan masyarakat yang dikhawatirkan dapat menjadi klaster penyebaran Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran tertanggal 5/5/2021 bernomor 555/2175/IV.04/V/2021

“Berdasarkan peraturan pemerintah pusat maupun provinsi lampung, serta melihat perkembangan yang berubah-ubah terkait zona wilayah penyebaran covid-19 serta menghindari terjadinya cluster baru di kabupaten pesawaran. Maka pemerintah kabupaten pesawaran menghimbau kepada pelaku dan pemilik usaha wisata untuk menutup sementara usaha wisata nya pertanggal 13 dan 14 Mei 2021,” tulis isi surat yang ditandatangani Sekda Kusuma Dewangsa, atas nama bupati.

BACA JUGA: Songsong Idul Fitri 1442 H, Gubernur Arinal Pastikan Stok Pangan Aman

Lebih lanjut, di dalam surat itu terdapar 6 poin yang ditetapkan setelah tanggal 13 dan 14 Mei 2021 berlalu, adapun isi nya sebagai berikut:

1. Pertanggal 13 – 14 Mei 2021 tidak boleh ada kegiatan pariwisata artinya seluruh destinasi wisata yang ada di Kabupaten Pesawaran dinyatakan ditutup.

2. Selanjutnya dapat membuka destinasi wisata kembali dengam tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Terjaring Penyekatan Mudik, Wanita Korban PHK Nangis Minta Izin Lanjutkan Perjalanan ke Lampung

3. Membatasi jam dan jumlah kunjungan hanya 25% dari total kapasitas yang ditampung caranya dengan menempatkan petugas penghitung dari destinasi wisata yang bersangkutan di pintu masuk lokasi.

4. Petugas di obyek wisata harus berperan aktif dalam menjaga dan mengingatkan pengunjung untuk selalu menerangkan protokol kesehatan.

5. Memasang media informasi bagi pengunjung untuk selalu menerangkan 5M.

6. Menyediakan pos kesehatan dan ruang informasi.(Riduan)

Komentar