oleh

Kemenhub Segera Terbitkan Aturan Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021

VoxLampung.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan akan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021. Hal ini sebagai dukungan, sekaligus tindak lanjut Menhub terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah.

“Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut, yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini,” kata Menhub Budi Karya Sumadi dilansir dari Antara, Senin, 5/4/2021.

Budi Karya mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah, dalam rangka penyusunan Peraturan Menhub tentang pengendalian transportasi di masa Idul Fitri tahun 2021.

BACA JUGA: Resmi! Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

“Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” kata Budi.

Sektor pariwisata

Kebijakan larangan mudik tahun ini dikhawatirkan akan berimbas terhadap industri pariwisata dan ekonomi kreatif. Namun, pemerintah memastikan telah memiliki serangkaian program yang diyakini mampu mempertahankan denyut nadi usaha dan menggairahkan sektor industri pariwisata di Tanah Air.

Salah satunya dengan cara menggerakkan dan menghidupkan staycation atau istilah berlibur di sekitar rumah dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

“Tadi sudah ada pembicaraan pasti untuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah mengenai peniadaan mudik. Tetapi tetap, nadi usaha tetap harus terus berdenyut tidak boleh berhenti,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

“Jadi, wisata-wisata yang masih sama-sama di daerah itu dibolehkan, tidak dilarang. Harus dipastikan bahwa tujuan utama kita adalah untuk menekan penyebaran dan penularan Covid-19, bukan untuk membuat aktivitas ekonomi terutama sektor pariwisata juga ikut berimbas secara drastis,” lanjut dia.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga mendorong pemberian insentif kepada para pelaku usaha di sektor pariwisata.

Menurut dia, hal tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan masyarakat kelas menengah yang juga pelaku sektor pariwisata tidak terpuruk dan jatuh miskin hanya karena kebijakan larangan mudik Lebaran di bulan Mei mendatang.

BACA JUGA: Senator Abdul Hakim Perjuangkan Kuota Bidik Misi untuk Penerima PKH

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno menuturkan, pihaknya telah menyiapkan stimulus-stimulus yang didorong oleh dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Selain ditujukan bagi pelaku usaha wisata, juga termasuk merumuskan stimulus bagi para pelaku ekonomi kreatif dan industri perfilman.

Lebih detail, untuk produk-produk wisata yang disiapkan mengacu pada kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Nantinya akan ada wisata-wisata di kota besar untuk memudahkan masyarakat berwisata karena tidak dapat bersilaturahim ke kampung halaman.

Sementara itu, dalam rangka mendukung pengembangan industri perfilman nasional, Menko PMK dan Menparekraf sepakat akan mendorong lahirnya film-film berbasis etnografi yang menonjolkan kebudayaan berbagai suku di Indonesia.

“Akan ada juga produk-produk ekonomi kreatif yang bisa menggantikan kehadiran fisik mereka di kampung halaman, seperti produk kuliner ataupun fesyen,” kata Sandiaga Uno. (*)

Komentar