oleh

Rugikan Negara Rp 4 Miliar, Tersangka Kasus Pajak Diserahkan ke Kejari Bandar Lampung

VoxLampung.com, Bandar Lampung -Tim Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung menyerahkan tersangka dugaan pidana di bidang perpajakan berinisial AC kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

“PPNS Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung juga menyerahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses lebih lanjut,” Kata Sarwa Edi, Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung, melalui rilisnya, Kamis, 4/3/2021.

Sarwa menjelaskan, Wajib Pajak (WP) tersebut diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT. JEP.

Baca juga: Soal Kasus Suap Pajak, Anggota DPR Junaidi Auly: Usut Tuntas!

“Tersangka melakukan itu dalam kurun waktu masa pajak Oktober 2018 hingga Maret 2019, melanggar Pasal 39A huruf a Undang-undang KUP. Dia diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” Jelas Sarwa.

Lebih lanjut, atas perbuatan tersangka tersebut, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, sekurang-kurangnya sebesar Rp 4.195.901.041,- (empat milyar seratus sembilan puluh lima
juta sembilan ratus satu ribu empat puluh satu rupiah).

“Penyidikan sudah melalui tahap sebelumnya yaitu pemeriksaan bukti permulaan, dimana dalam pemeriksaan bukti permulaan tersebut ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup
bahwa Wajib Pajak diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sehingga ditingkatkan ke tindakan penyidikan,” Ungkapnya.

Berkat kerjasama antara penegak hukum Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Polda Lampung, dan Kejaksaan Tinggi Lampung, berkas perkara atas tersangka AC sudah
dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Selasa, 2 Maret 2021.

Keberhasilan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Upaya penegakan hukum ini dalam rangka menimbulkan efek jera atau deterrent effect kepada Wajib Pajak lain yang menyalahgunakan hukum perpajakan di Indonesia, dan upaya pengamanan penerimaan pajak negara,” Imbuhnya. (*)

Komentar