VoxLampung.com, Bandar Lampung – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung melakukan razia dan penggeledahan kamar hunian warga binaan permasyarakatan (WBP). Razia dilakukan pada Kamis sore, 11/2/2021.
Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung Sulardi mengatakan, kegiatan razia dan penggeledahan dilaksanakan pada kamar hunian WBP Blok A, yaitu kamar 1, 2, 3, 5, dan 6.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan penggeledahan rutin pada kamar hunian WBP, guna mencegah dan memberantas keberadaan benda atau barang terlarang di dalam kamar hunian WBP, termasuk Narkoba,” Kata Sulardi melalui keterangan tertulisnya, Jumat pagi, 12/2/2021.
Baca juga: Gandeng BNN, Tim Satgas Lapas Kalianda Razia Blok Warga Binaan dan Tes Urin
Kegiatan razia yang dipimpin langsung oleh Kepala Pengamanan Rutan itu tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Petugas razia dibagi menjadi tiga tim, untuk masing-masing menggeledah kamar yang sudah ditentukan.
Adapun hasil penggeledahan tersebut, petugas menyita 1 unit handphone android, 2 unit handphone kecil, 2 charger handphone, 2 speaker, 1 buah gelas kaca, 3 buah pemotong kuku, 1 buah botol parfum, 1 buah headset.
Selain itu, turut juga disita 1 buah terminal colokan, 1 buah cermin, 3 set kartu remi, 1 buah pemanas air, 7 buah pencukur kumis, 3 buah paku, 1 buah gunting, 4 buah korek api gas, dan 1 buah bohlam lampu, yang di temukan di dalam kamar blok hunian WBP.
Baca juga: Agar Taat Hukum, Napi Lapas Perempuan Bandar Lampung Diberi Penyuluhan
“Dari kegiatan ini, tidak ditemukan barang-barang terlarang berupa Narkoba,” Jelas Sulardi.
Sulardi berharap, dari kegiatan razia tersebut dapat memberantas keberadaan benda dan barang terlarang di kamar hunian WBP yang dapat memicu gangguan kemanan dan ketertiban di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
“Kegiatan tadi telah dilaksanakan dengan baik, tertib dan lancar, serta tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” Imbuhnya. (Imelda)







Komentar