oleh

KPPU Selidiki Dugaan Persaingan Tak Sehat PT Pelindo II di Pelabuhan Panjang

VoxLampung.com, Bandar Lampung -Kantor Wilayah II (Kanwil II) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menyelidiki dugaan perilaku persaingan tidak sehat, khususnya perjanjian tertutup dan penciptaan hambatan masuk yang dilakukan oleh PT Pelindo II dan anak usahanya, dalam kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Panjang.

Wahyu Bekti, Kepala Kanwil II KPPU mengatakan, penyelidikan itu dilakukan setelah pihaknya melalui penelitian inisiatif telah menemukan bukti awal adanya pelanggaran tersebut.

Lantas, berdasarkan bukti awal itu KPPU memutuskan untuk meningkatkan status dugaan tersebut ke tahap Penyelidikan, khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 15 ayat 2 dan pasal 19 (a) Undang Undang Nomor 5 tahun 1999, tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca juga: Aksi Nyata Lawan Corona, SNV Luncurkan Situs Tanggapcovid.id

“Dalam melakukan proses Penyelidikan selama 60 hari kerja ke depan, Investigator Penyelidik KPPU akan melakukan pemanggilan terhadap para pihak terkait, guna pengumpulan tambahan alat bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran,” Kata Wahyu melalui rilisnya.

Wahyu bilang, dibutuhkan minimal dua jenis alat bukti untuk suatu dugaan pelanggaran dapat dilakukan proses persidangan atasnya.

“Jika telah masuk persidangan, tidak menutup kemungkinan KPPU dapat menjatuhkan putusan dengan besaran denda yang diatur oleh UU Nomor 11/2020, tentang Cipta Kerja yang merevisi besaran denda di UU Nomor 5 Tahun 1999, yakni minimal Rp 1 miliar rupiah, tanpa besaran denda maksimal,” Pungkasnya.(*)

Komentar