oleh

Sosialisasi Perda Rembug Desa, Apriliati Imbau Masyarakat Jaga Persatuan

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Aprilliati melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 tahun 2016, tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung.

Kegiatan berlangsung di Jalan Pulau Damar, Gang Kecapi, Perumnas Waykandis, Kecamatan Tanjung Senang, 21/1/2021.

Acara dihadiri sedikitnya 50 peserta yang terdiri dari masyarakat sekitar, dan menghadirkan dua Narasumber yaitu Rudi Natamiharja selaku dosen Universitas Lampung dan Alian Setiadi selaku praktisi hukum, serta dimoderatori May Sari Berti.

Dalam sambutannya, Aprilliati mengatakan, kegiatan Sosperda ini merupakan agenda rutin wakil rakyat yang harus dilaksanakan, meski di massa Pandemi Covid-19.

“Tujuan dari Perda nomor 1 tahun 2016 adalah sebagai upaya meminimalisir terjadinya konflik antar kelompok dan golongan masyarakat. Apalagi beberapa daerah akan melangsungkan Pilkada. Tentu akan rawan terjadinya konflik politik,” ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung itu.

April juga menambahkan, selain masyarakat, peraturan daerah ini juga harus dipahami oleh perangkat desa dan kelurahan, masyarakat sebagai objek pencegahanya.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat di kota Bandarlampung dapat mempererat kebersamaan dan kesatuan antar sesama, jangan sampai perbedaan pendapat dan pilihan pada pilwakot mendatang dapat memicu konflik, kata April.

Di akhir kegiatan, April memberikan sedikit tanda mata kepada masyarakat sekitar berupa uang transportasi, dan juga bibit benih lele dan sayur mayur. Mengingat kondisi saat ini sedang ada Pandemi Covid-19. (*)

Komentar