Voxlampung.com, Bandar Lampung – Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan dari calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Keputusan tersebut tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung Nomor 1 P/PAP/2021, yang beredar.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah menyatakan bahwa pihaknya memang tidak akan mendapatkan pemberitahuan resmi dari MA ihwal putusan tersebut lantaran Bawaslu tidak masuk sebagai pihak yang berperkara dalam proses hukum di MA.
Mengenai putusan tersebut, Khoir mengaku menghormati putusan MA.
Khoir bilang, baik MA maupun Bawaslu punya kewenangan masing-masing untuk memutuskan pelanggaran pilkada.
Baca juga: MA Kabulkan Permohonan, Eva Dwiana Melenggang Jadi Wali Kota Bandar Lampung
“Bawaslu menjalankan kewenangan berdasarkan undang-undang. Penggugat mengajukan gugatan ke MA, karena upaya hukum dimungkinkan, dan MA memutuskan juga berdasar undang-undang, sedangkan KPU juga menjalankan keputusan hukum menurut undang-undang,” Kata Khoir melalui keterangan tertulisnya, Rabu malam, 27/1/2021.
Khoir menegaskan, bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam putusan yang dibuat oleh Bawaslu Provinsi Lampung.
“Semua didasarkan pada fakta persidangan dan aturan yang berlaku,” Tukasnya. (*)







Komentar