oleh

Teknokratisasi Bioetanol: Menakar Keberlanjutan Energi dan Ketahanan Pangan

Penulis: Cornelius Corniado Ginting, Founder Center of Economic and Law Studies Indonesia Society (CELSIS)

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Bioetanol kini berada di persimpangan penting kebijakan energi nasional. Melalui Siaran Pers Sekretariat Presiden RI (18 Juli 2026), Presiden Prabowo Subianto menargetkan pembangunan 30–50 pabrik bioetanol sebagai fondasi implementasi E20. Kebijakan ini menandai pergeseran bioetanol dari sekadar komoditas berbasis pertanian menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kemandirian energi dan mempercepat transisi menuju ekonomi rendah karbon.

Persoalannya, keberhasilan bioetanol tidak ditentukan oleh besarnya investasi maupun jumlah pabrik yang dibangun, melainkan oleh kemampuan menghadirkan keseimbangan antara ketahanan energi, ketahanan pangan, daya saing industri, dan keberlanjutan lingkungan. Pertanyaan mendasarnya, Bagaimana Indonesia mempercepat transisi energi tanpa menciptakan tekanan baru terhadap sistem pangan nasional?  Karena itu, pengembangan bioetanol tidak cukup bertumpu pada peningkatan produksi, melainkan membutuhkan pendekatan teknokratis yang mampu menyinergikan kebijakan energi, pangan, industri, lingkungan, dan investasi secara terpadu.

Berdasarkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tahun 2024, bioetanol telah mengurangi 4,4 persen konsumsi minyak di sektor transportasi, dengan 60 persen permintaan global berasal dari negara-negara OECD. Data tersebut menunjukkan bahwa bioetanol semakin berperan sebagai instrumen strategis dalam transisi energi. Bagi Indonesia, perkembangan ini menegaskan bahwa bioetanol tidak lagi sekadar komoditas pertanian, melainkan bagian penting dari upaya memperkuat ketahanan energi, mempercepat dekarbonisasi, dan meningkatkan daya saing ekonomi

Di tengah perkembangan tersebut,Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pemain utama industri bioetanol. Berdasarkan Statista (2024), Indonesia merupakan produsen bioetanol terbesar ketiga di dunia dengan produksi sekitar 140 ribu barel setara minyak per hari, setelah Amerika Serikat (643 ribu barel) dan Brasil (376 ribu barel). Posisi ini menjadi modal strategis yang harus ditransformasikan melalui peningkatan produktivitas, inovasi teknologi, dan tata kelola yang terintegrasi. Dengan demikian, keberhasilan bioetanol tidak hanya diukur dari besarnya produksi, tetapi dari kemampuannya memperkuat ketahanan energi, menjaga ketahanan pangan, dan menciptakan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Dalam konteks inilah teknokratisasi bioetanol menjadi penting, yakni pendekatan perumusan dan implementasi kebijakan yang berbasis ilmu pengetahuan, data, inovasi teknologi, tata kelola yang baik, serta koordinasi lintas sektor. Tanpa fondasi tersebut, bioetanol berisiko menjadi proyek sektoral yang gagal menjawab tujuan pembangunan berkelanjutan.

Menakar Potensi  dan Daya Saing Bioetanol

Indonesia memiliki modal besar untuk mengembangkan bioetanol melalui ketersediaan tebu, singkong, molase, dan biomassa yang melimpah. Pemerintah telah memperkuat arah kebijakan melalui PP Nomor 40 Tahun 2023, namun kapasitas produksi masih jauh dari kebutuhan. Data Kementerian ESDM (2025) menunjukkan produksi bioetanol nasional baru sekitar 40 juta liter per tahun, sedangkan kebutuhan awal implementasi di Jakarta dan Jawa Timur mencapai 696 juta liter, atau pasokan yang tersedia baru memenuhi sekitar 5,7 persen kebutuhan.

Kesenjangan tersebut menunjukkan bahwa tantangan bioetanol bukan semata persoalan bahan baku, melainkan kesiapan ekosistem industri. Target mandatori E5 (2024–2028) dan E10 (2029–2035) hanya dapat dicapai melalui penguatan rantai pasok, kepastian pasar, dan peningkatan kapasitas produksi. Sejalan dengan itu, International Energy Agency (IEA) dalam Renewables 2025 menegaskan bahwa “biofuels will play an increasingly important role in strengthening energy security while reducing greenhouse gas emissions.” Dengan kata lain, daya saing bioetanol ditentukan oleh kualitas tata kelola, bukan semata besarnya target.

Di sisi lain, industri bioetanol masih menghadapi tantangan teknologi, investasi, dan ketahanan bahan baku. Dari 13 produsen etanol, hanya dua produsen yang mampu menghasilkan fuel grade ethanol (FGE) berkadar 99,5 persen. Selain itu, penggunaan tebu dan singkong perlu dikelola secara hati-hati agar tidak mengganggu ketahanan pangan. FAO melalui Bioenergy and Food Security (BEFS) Analytical Framework (2010) menegaskan prinsip food security first, yakni pengembangan bioenergi harus berjalan seiring dengan perlindungan pangan.

Meski demikian, peluang Indonesia tetap sangat besar. Penguatan produktivitas tebu, pemanfaatan biomassa dan limbah pertanian, serta kebijakan yang konsisten akan memperkuat daya saing bioetanol sekaligus mendorong hilirisasi pertanian, mengurangi impor bahan bakar fosil, dan mempercepat transisi menuju ekonomi hijau yang berkelanjutan.

Pilar Strategis Teknokratisasi Bioetanol

Menjadikan bioetanol sebagai instrumen strategis ketahanan energi nasional tidak dapat bergantung semata pada mekanisme pasar maupun insentif jangka pendek. Pengembangannya memerlukan pendekatan teknokratis yang didukung tata kelola adaptif, inovasi teknologi, keberlanjutan fiskal, dan sinergi lintas sektor agar mampu menciptakan ekosistem bioenergi yang tangguh dan berdaya saing.

Oleh karena itu, keberhasilan bioetanol tidak hanya diukur dari peningkatan produksi atau kontribusinya terhadap bauran energi terbarukan, tetapi juga dari kemampuannya menjaga keseimbangan antara ketahanan energi, ketahanan pangan, daya saing industri, dan keberlanjutan lingkungan. Berdasarkan hal tersebut, diperlukan lima pilar strategis sebagai fondasi kebijakan untuk mewujudkan teknokratisasi bioetanol yang efektif, inklusif, dan berkelanjutan diantara sebagai berikut yaitu : Pertama, memperkuat tata kelola dan kepastian regulasi. Pemerintah perlu membangun kerangka regulasi yang terintegrasi, konsisten, dan adaptif melalui harmonisasi kebijakan lintas sektor. Kepastian mengenai mandat pencampuran (blending mandate), standar mutu, insentif, dan tata niaga menjadi prasyarat untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, meningkatkan kepercayaan pelaku usaha, serta mempercepat pengembangan industri bioetanol nasional.

Kedua, memperkuat ketahanan bahan baku yang berkelanjutan. Peningkatan produktivitas tebu harus diprioritaskan melalui peremajaan kebun, penggunaan varietas unggul, dan modernisasi budidaya. Di saat yang sama, pemanfaatan molase, biomassa, dan limbah pertanian sebagai bahan baku bioetanol generasi kedua perlu dipercepat agar kebutuhan energi tidak menimbulkan tekanan terhadap ketahanan pangan maupun perluasan lahan.

Ketiga, mempercepat inovasi teknologi dan hilirisasi industri. Investasi pada riset, pengembangan teknologi konversi, serta digitalisasi rantai pasok perlu diperkuat untuk meningkatkan efisiensi produksi dan daya saing. Hilirisasi bioetanol juga harus diintegrasikan dengan pengembangan industri kimia hijau, bioenergi, dan ekonomi sirkular sehingga mampu menciptakan nilai tambah yang lebih tinggi bagi perekonomian nasional.

Keempat, memperkuat pembiayaan hijau dan kolaborasi multipihak. Pengembangan bioetanol membutuhkan dukungan pembiayaan jangka panjang melalui skema green finance, insentif fiskal yang terukur, serta kemitraan pemerintah dan swasta (public-private partnership). Sinergi pemerintah, BUMN, industri, lembaga keuangan, perguruan tinggi, dan petani menjadi faktor penting dalam mempercepat investasi, inovasi, dan pengembangan kapasitas industri bioetanol.

Kelima, mengintegrasikan keberlanjutan energi, ketahanan pangan, dan perlindungan lingkungan. Pengembangan bioetanol harus berlandaskan prinsip pembangunan berkelanjutan dengan menjaga keseimbangan antara keamanan energi, ketersediaan pangan, dan konservasi lingkungan. Penerapan standar keberlanjutan, penguatan sertifikasi, pengukuran intensitas karbon, serta penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) menjadi prasyarat agar bioetanol Indonesia memiliki daya saing yang kuat dalam ekonomi rendah karbon global.

Menata Energi, Menjaga Pangan

Bioetanol bukan sekadar alternatif pengganti bahan bakar fosil, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Keberhasilannya tidak ditentukan oleh besarnya investasi atau kapasitas produksi, tetapi oleh kemampuan menghadirkan tata kelola yang mampu menyeimbangkan kepentingan energi, pangan, ekonomi, dan lingkungan secara berkelanjutan.

Teknokratisasi bioetanol menjadi fondasi untuk memastikan setiap kebijakan disusun berbasis ilmu pengetahuan, data, inovasi teknologi, dan tata kelola yang akuntabel. Dengan pendekatan ini, bioetanol tidak hanya memperkuat bauran energi nasional, tetapi juga mendorong hilirisasi industri, meningkatkan kesejahteraan petani, serta memperkuat daya saing ekonomi hijau.

Pada akhirnya, keberhasilan bioetanol tidak diukur dari banyaknya liter yang diproduksi, melainkan dari kemampuannya menciptakan nilai tambah, menjaga ketahanan pangan, dan memperkuat kemandirian energi nasional. Karena itu, teknokratisasi bioetanol merupakan langkah strategis untuk mewujudkan transisi energi yang adil, inklusif, dan berkelanjutan sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045. (*)

Komentar