oleh

Polisi Tinjau Bunker Terduga Teroris Upik Lawanga di Lampung Tengah

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Tim Mabes Polri dan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung meninjau tempat persembunyian atau bunker terduga teroris Taufik Bulaga alias Upik Lawanga di Desa Sribawono, Lampung Tengah, Sabtu sore, 19/12/2020.

Upik Lawanga merupakan teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI) yang ditangkap Tim Densus 88 Antiteror pada 23 November 2020 lalu, di Desa Sribawono, Kecamatan Way Seputih, Lampung Tengah.

Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, pihaknya hari ini pihaknya telah mengecek ke lokasi penangkapan Upik Lawanga. Pihaknya telah melihat langsung bagaimana akses menuju lokasi yang sulit dijangkau.

Di depan rumah Upik terdapat hamparan sawah yang luas, dan antara penduduk satu dengan lainnya cukup jauh. Lokasi Bunker yang jauh dari pemukiman penduduk, membuat kegiatan Upik tidak diketahui masyarakat sekitar.

“Dia (Upik) dikenal di dalam JI adalah seorang profesor. Dia punya ruang bawah tanah tempat merakit senjata dan bom,” Kata Pandra kepada awak media, Sabtu, 19/12/2020.

Baca: 23 Tersangka Teroris Diterbangkan ke Jakarta, Salah Satunya DPO Bom Bali 1

Pandra bilang, bunker itu berukuran 3x2x3 meter. Ditemukan senjata api rakitan laras panjang, yang juga sudah diuji coba di dalam Bunker.

“Di situ ada airnya, ada genangan air setinggi lutut, untuk membuat kedap suara. Gunanya apabila (Upik) mencoba senjata rakitan, suara senjata tidak akan terdengar oleh tetangga sekitar,” ujar Pandra.

Lokasi bunker berada di bagian belakang rumah Upik. Bunker terpisah dari bangunan utama rumah.

Bunker dibuat dengan semen cor, dan untuk memasuki bunker mesti turun menggunakan tangga kayu melalui lubang persegi empat, berukuran kurang lebih 50×50 centimeter. [Imelda Astari]

Komentar