VoxLampung.com, Bandar Lampung – Tahanan Ditnarkoba Polda Lampung melarikan diri dari Rutan Polsubsektor Kemiling. Tahanan berinisial DA itu kabur saat melihat ada kesempatan, lantaran polisi yang diurut nya ketiduran.
Kasubbid Penmas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iedwan Mahfi saat dikonfirmasi membenarkan adanya tahanan kabur itu. Namun, ia belum bisa memberikan informasi secara rinci.
“Iya memang ada (tahanan kabur), satu orang. Tapi saya masih menunggu detail dan kronologisnya dulu dari Propam,” Kata Iedwan melalui sambungan telepon, Sabtu, 19/12/2020.
Dia mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh Pengamanan Internal (Paminal) di Polda Lampung.
“Propam kan lidik ke TKP,” Ungkapnya.
Baca: VIDEO: Modus Bertamu, Pencuri Gasak Sepeda Motor-Laptop dan Handphone
Informasi yang didapat VoxLampung dari sumber yang dapat dipercaya, tahanan kabur itu terjadi pada Jumat siang, 18 Desember 2020. Tahanan kasus narkoba itu memanfaatkan situasi tatkala Bripka TR, polisi yang meminta untuk diurut, ketiduran.
Ceritanya, Bripka TR datang ke penjagaan Rutan Polsubsektor Kemiling dan meminta izin kepada Bripka TS yang saat itu tugas jaga, untuk diurut oleh tahanan DA.
Bripka TS mengijinkan, lalu mengeluarkan DA dari ruang tahanan. DS dibawa ke ruang kosong di sebelah ruang penjagaan untuk mengurut Bripka TR.
Saat diurut itu, Bripka TR ketiduran. Tahanan DA memanfaatkan situasi. Dia diduga kabur melalui jendela di ruangan tempatnya mengurut Bripka TR.
Sekira pukul 14.45 WIB, Bripka TR terbangun dari tidurnya dan mendapati DA sudah tidak ada di sampingnya. Ia lalu bertanya kepada Bripka TS ihwal keberadaan DA. Saat itulah mereka menyadari bahwa DA sudah kabur. [Imelda Astari]
Komentar