oleh

Anggota DPD RI Asal Lampung Abdul Hakim Minta PNS Bersyukur Tetap Dapat THR

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (dapil) Lampung Abdul Hakim meminta PNS tetap bersyukur menerima tunjangan hari raya (THR) tahun ini, meski nilainya agak berbeda dengan tahun sebelumnya.

Abdul Hakim meminta PNS memanfaatkan THR dengan bijak. Sebab, banyak elemen masyarakat sekarang yang sedang kesulitan keuangan menghadapi Hari Raya. Dengan tetap dialokasikan THR, ia meminta hal itu disyukuri. Syukur adalah perlambang ketaatan kepada rezeki yang diberikan Allah Swt.

Abdul Hakim meyakini, penghitungan Pemerintah Pusat berkenaan dengan THR sudah mempertimbangkan banyak hal. Termasuk kondisi keuangan negara. Meski tak sama seperti tahun-tahun sebelumnya, THR yang diberikan mesti dinilai sebagai rezeki yang memberkahkan.

Pengelolaan THR, kata Abdul Hakim, bergantung pada pemaknaan kita terhadap rezeki yang diberikan. THR yang ada bisa digunakan sebaik dan sebijaksana mungkin.

BACA JUGA: Songsong Idul Fitri 1442 H, Gubernur Arinal Pastikan Stok Pangan Aman

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sendiri sudah meminta PNS bersyukur atas THR yang dikeluarkan pemerintah. Meski ada perbedaan jumlah, hal itu sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara dalam masa pandemi ini.

THR PNS 2021 tahun ini memang tidak akan cair penuh, hanya mencakup gaji pokok (gapok) dan tunjangan melekat saja, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Ketentuan itu tertuang dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021.

BACA JUGA: Anggota DPD RI Abdul Hakim Minta Pemprov Lampung Perketat Prokes di Mal-Pasar

Sebanyak 22 tunjangan dan insentif lainnya tidak akan masuk dalam komponen THR PNS 2021, di antaranya tunjangan kinerja (tukin), tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain, insentif kerja, insentif kinerja, tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional, tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. (*)

Komentar