VoxLampung.com, Bandar Lampung – Praktisi hukum sekaligus pimpinan Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners, Sopian Sitepu, menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas konstitusional untuk menghitung kerugian keuangan negara. Hal ini disampaikan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU/2026 yang memperkuat posisi BPK dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Menurut Sopian, mandat tersebut sejatinya sudah tertuang dalam Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945, yang mengharuskan lembaga pemeriksa keuangan negara bersifat bebas dan mandiri. Ia menilai penggunaan auditor di luar BPK oleh Aparat Penegak Hukum (APH) merupakan bentuk pengingkaran terhadap konstitusi, dan berpotensi memicu terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest).
Soroti Risiko Ketidakmandirian Auditor Swasta
Sopian mengkritisi fenomena di mana APH kerap menggunakan jasa akuntan publik atau lembaga lain untuk menghitung kerugian negara dalam sebuah perkara. Ia berpendapat bahwa auditor di luar BPK cenderung tidak mandiri karena menerima imbalan jasa dari pihak yang meminta perhitungan tersebut.
“Kenapa saya katakan tidak mandiri? Dia itu mendapat bayaran dari lembaga yang meminta untuk menghitung. Dia tidak lagi independen dan tidak bebas,” ujar Sopian Sitepu.
Ketidakmandirian ini, menurutnya, sangat merugikan hak-hak terdakwa maupun tersangka karena proses audit seringkali hanya didasarkan pada data sepihak dari penyidik tanpa melakukan kroscek langsung kepada pihak yang berperkara.
Ia menyebutkan bahwa auditor sering kali hanya mendasarkan perhitungannya pada data terbatas yang disuplai oleh penyidik atau jaksa, yaitu data yang cenderung hanya menguntungkan pihak penegak hukum.
Akibat proses yang tidak berimbang ini sering kali berujung pada penetapan status tersangka yang prematur, bahkan sebelum ada bukti kerugian negara yang valid dan objektif.
“Tersangka atau terdakwa harus mendapat keadilan dari hasil audit tersebut. Jangan langsung dia dicap bersalah. Ada kalanya seperti yang kita lihat isu-isu terakhir ini, belum ada bukti pun, belum ada kerugian negara, dia berani menentukan itu menjadi tersangka,” ungkapnya.
Peran BPK: Mandat Pengawasan dan Hierarki Penunjukan Auditor
Mengenai beban kerja, Sopian menjelaskan bahwa kendala volume pekerjaan yang besar di internal BPK tidak boleh dijadikan alasan bagi APH untuk bertindak di luar jalur konstitusi. Jika BPK merasa tidak sanggup menangani permintaan audit secara mandiri, maka BPK-lah yang berwenang memberikan surat tugas atau bekerja sama dengan lembaga lain.
Namun, lembaga tersebut wajib tetap menginduk dan berada di bawah pengawasan ketat BPK, bukan melakukan kerja sama langsung dengan APH. Hal ini krusial untuk memastikan bahwa auditor tersebut tetap terjaga independensinya dan tidak disetir oleh kepentingan pihak yang membayar atau meminta audit tersebut.
Kritik Terhadap Metode Total Loss
Dalam praktiknya, Sopian menemukan adanya auditor yang dengan mudah menetapkan status kerugian total (total loss) pada sebuah proyek, padahal secara faktual bangunan atau hasil proyek tersebut sudah dimanfaatkan oleh masyarakat. Hal ini dianggapnya sebagai penyimpangan yang hanya bertujuan untuk menjustifikasi keinginan APH guna mempercepat proses hukum.
Mendorong Keberanian Hakim
Pasca keluarnya putusan MK terbaru, Sopian Sitepu mendorong para hakim untuk lebih berani dalam menilai hasil audit kerugian negara. Ia meminta hakim untuk menolak atau tidak menjadikan hasil perhitungan akuntan publik sebagai dasar putusan jika prosesnya tidak memenuhi prinsip kebebasan dan kemandirian.
“Harusnya Hakim berani untuk menolak atau tidak memakai hasil perhitungan oleh akuntan publik tersebut agar ada keadilan bagi tersangka atau terdakwa,” pungkasnya.(*)







Komentar