VoxLampung.com, Bandar Lampung – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung melakukan antisipasi dan pencegahan terkait masuknya pemudik dengan melakukan tindakan tegas.
Tindakan tegas ini dilakukan aparat Ditlantas Polda Lampung mulai dari 12 April 2021 hingga 31 Mei 2021.
Rencananya pihak Ditlantas akan menyita kendaraan dan memulangkan pemudik yang masih membandel selama larangan mudik.
Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, Komisaris Besar Donny Damanik mengatakan, tindakan tegas tersebut akan dilakukan jika ada pemudik yang bandel melintasi atau memasuki Lampung selama larangan mudik.
“Sudah ada larangan (mudik). Kita akan lakukan tindakan tegas bagi pemudik yang bandel dan nekat,” kata Donny di Bandar Lampung, Rabu, 14/4/2021, dikutip dari Kompas.com.
BACA JUGA: Resmi! Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021
Lebih lanjut Donny menjelaskan, bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Bengkulu-Lampung.
“Kendaraan kita sita, dan pemudik akan ditransfer (pulangkan) ke daerah asal,” jelas Donny.
Donny menambahkan, upaya penyekatan ini akan dilakukan selama dua bulan, dari April 2021 hingga Mei 2021.
Selain itu, ada beberapa operasi yang akan dilakukan di antaranya operasi Keselamatan Krakatau 2021 (12 – 25 April 2021), yang kemudian dilanjutkan pada 26 April – 5 Mei 2021.
BACA JUGA: Anggota DPD RI Abdul Hakim Imbau Warga Tahan Keinginan Mudik Tahun Ini
Kemudian, Operasi Ketupat Krakatau (6 – 17 Mei 2021) dan peningkatannya hingga akhir Mei 2021.
“Jadi, pasca Operasi Ketupat, ada kegiatan yang ditingkatkan, 18-31 Mei ada analisis pergerakan orang dan barang (paska Idul Fitri), ini juga dengan operasi yang sama polisi nonstop 51 hari bekerja,” pungkas Donny.(Riduan)







Komentar