VoxLampung.com, Bandar Lampung — Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, mulai menjalani eksekusi atas putusan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi. Setelah sebelumnya ditahan di Rutan Bandar Lampung, Ardito dipindahkan ke Lapas Kelas I Bandar Lampung (Lapas Rajabasa), Kamis (24/9/2026).
Pemindahan tersebut dilakukan Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kuasa Hukum Ardito Wijaya, Ahmad Handoko, mengatakan eksekusi dilakukan sesuai putusan yang telah inkrah.
“Hari ini agendanya adalah karena putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka jaksa eksekutor dari KPK hari ini melakukan eksekusi atas putusan Pak Ardito dan kawan-kawan. Yang semula penahanannya dititipkan di Rutan Bandar Lampung, saat ini dipindahkan ke Lapas Rajabasa,” kata Handoko.
Menurut Handoko, tim kuasa hukum juga masih mendiskusikan langkah terkait kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Ardito.
“Untuk UP, hari ini akan didiskusikan seperti apa. Apakah masih ada hal-hal lain yang akan kita lakukan, itu semua akan kami diskusikan hari ini dengan Pak Ardito,” ujarnya.
Dalam proses pemindahan tersebut, sejumlah barang milik Ardito turut dibawa dari tempat penahanannya di Rutan Way Hui. Barang-barang itu di antaranya pakaian dan berkas-berkas yang selama ini berada di sana.
Handoko memastikan kondisi Ardito dalam keadaan sehat sehingga dapat mengikuti seluruh tahapan eksekusi.
“Kondisi beliau sehat sehingga bisa menjalankan semua tahapan eksekusi hari ini,” tukasnya.
Tidak Banding, Masih Pertimbangkan PK
Ardito sebelumnya memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Keputusan itu disampaikan Handoko pada Rabu (2/9), setelah Ardito menerima vonis yang dibacakan majelis hakim pada Kamis (27/8).
“Pak Ardito sudah memutuskan tidak menggunakan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, artinya menerima putusan tersebut sehingga putusan telah berkekuatan hukum tetap dan akan menempuh upaya hukum lainnya,” kata Handoko saat itu.
Majelis hakim yang diketuai Enan Sugiarto menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Ardito. Selain itu, ia dikenai denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Ardito juga dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp7.857.000.000.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Ardito dapat disita jaksa untuk kemudian dilelang guna menutupi kewajiban tersebut.
Apabila harta benda Ardito tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.
Vonis lima tahun penjara tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yang sebelumnya menuntut Ardito dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Meski putusan telah inkrah, Handoko mengatakan masih ada satu opsi upaya hukum luar biasa yang dapat dipertimbangkan, yakni peninjauan kembali (PK).
“Putusan sudah inkrah. Kemudian kalau hanya mengenai upaya hukum, tentunya masih ada satu lagi upaya hukum luar biasa, yaitu Peninjauan Kembali. Nah, apakah ini akan ditempuh ataukah tidak, itu masih didiskusikan,” ujarnya.
Menurut Handoko, PK dapat diajukan dengan sejumlah alasan yang diatur dalam hukum acara pidana, termasuk apabila terdapat novum atau bukti baru maupun kekhilafan hakim.
“PK itu kan ada dua. Pertama, alasan utamanya kan ada dua. Pertama karena ada novum, kedua karena kekhilafan hakim. Jadi, itu alasan PK. Apakah itu akan kita tempuh atau enggak, itu masih kita diskusikan,” kata Handoko.(*)







Komentar