VoxLampung.com, Menggala — Perbedaan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa dalam perkara pembunuhan Fajar Aries Saputra menjadi sorotan kuasa hukum korban.
Terdakwa Ansori bin Pulung dituntut pidana penjara selama 9 tahun, sementara terdakwa Jaili bin Pulung dituntut 19 tahun penjara.
Perbedaan tuntutan tersebut dipertanyakan kuasa hukum korban, M. Satria Alam, SH, terutama terkait dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menilai peran dan pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa.
Hal itu disampaikan saat persidangan di Pengadilan Negeri Menggala, Selasa (22/9/2026), ketika terdakwa Jaili menjalani agenda pembacaan pledoi.
Menurut M. Satria Alam, persoalan yang menjadi perhatian bukan semata-mata mengenai berat atau ringannya tuntutan. Yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan telah dipertimbangkan secara utuh.
“Yang kami pertanyakan adalah dasar pertimbangan hukum JPU dalam membedakan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Kalau terdapat keterlibatan dalam satu rangkaian peristiwa, maka harus dijelaskan secara terang bagaimana peran masing-masing terdakwa berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan,” ujar M. Satria Alam.
Perkara tersebut bermula dari peristiwa pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 08.10 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Poros Sidang Gunung Tiga, Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
Peristiwa tersebut mengakibatkan Fajar Aries Saputra meninggal dunia.
Kuasa hukum korban meminta majelis hakim mencermati kembali rangkaian peristiwa tersebut, termasuk peran masing-masing terdakwa, hubungan antara tindakan para terdakwa dengan kematian korban, serta fakta-fakta lain yang telah terungkap selama persidangan.
Soroti Unsur Perencanaan
Selain perbedaan tuntutan, kuasa hukum korban juga menyoroti kemungkinan penerapan ketentuan mengenai pembunuhan berencana.
M. Satria Alam menyinggung Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai pembunuhan berencana.
Namun, ia menegaskan bahwa penerapan ketentuan tersebut tidak dapat didasarkan pada dugaan semata. Menurutnya, hal itu harus dilihat berdasarkan dakwaan, alat bukti, fakta persidangan, serta pertimbangan hukum majelis hakim.
“Apakah unsur perencanaan itu terbukti atau tidak, tentu kewenangan majelis hakim untuk menilainya berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Tetapi seluruh fakta tersebut harus benar-benar diperiksa dan dipertimbangkan secara menyeluruh,” katanya.
Menurutnya, proses persidangan penting untuk menjawab secara jelas bagaimana peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi dan bagaimana posisi hukum masing-masing terdakwa dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Minta Perkara Dilihat Secara Utuh
M. Satria Alam juga meminta penilaian terhadap perkara tidak hanya berfokus pada akibat akhir berupa meninggalnya korban.
Menurut dia, rangkaian kejadian sebelum, saat, dan setelah peristiwa juga penting dianalisis berdasarkan pembuktian yang terungkap di persidangan.
“Perkara ini harus dilihat secara utuh. Bukan hanya akibat akhirnya, tetapi juga bagaimana peristiwa itu terjadi, apa peran masing-masing terdakwa, serta apa saja yang dapat dibuktikan secara sah di persidangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keluarga korban menginginkan proses hukum berjalan secara transparan dan berdasarkan fakta persidangan.
“Kami ingin terdakwa yang terbukti bersalah dijatuhi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak meminta sesuatu di luar hukum. Yang kami minta adalah seluruh fakta perkara dipertimbangkan secara objektif sehingga rasa keadilan bagi korban dan keluarganya tetap diperhatikan,” tegasnya.
Perbedaan tuntutan terhadap Ansori dan proses persidangan terhadap Jaili kini menjadi bagian dari perjalanan perkara pembunuhan Fajar Aries Saputra.
Selanjutnya, majelis hakim akan menilai dakwaan, alat bukti, keterangan para pihak, serta fakta yang terungkap dalam persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Terbukti atau tidaknya unsur tindak pidana yang didakwakan serta pidana yang akan dijatuhkan merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan pembuktian dan fakta hukum dalam persidangan. (Rls)







Komentar