oleh

BBM Langka, Praktisi Hukum Sopian Sitepu Pertimbangkan Gugat Pertamina

VoxLampung.com, Bandar Lampung — Praktisi hukum Sopian Sitepu menilai kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang berkepanjangan telah membebani masyarakat dan mengganggu aktivitas ekonomi. Ia mendesak Pertamina bertanggung jawab menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM, serta meminta pemerintah daerah melaporkan persoalan tersebut kepada presiden.

Menurut Sopian, persoalan kelangkaan BBM tidak hanya terjadi di Lampung, tetapi juga menjadi masalah nasional yang membutuhkan penanganan serius. Kondisi tersebut bahkan dinilainya sudah mendekati situasi darurat karena masyarakat kembali harus menghadapi antrean panjang untuk mendapatkan BBM.

“Ini sudah terlalu lama, sudah terlalu lama BBM langka, bukan hanya di Lampung tapi seluruh Indonesia. Jadi ini bukan persoalan Lampung, tapi persoalan Indonesia,” kata Sopian Sitepu, Selasa, 20/10/2026.

Ia menegaskan, dalam menyikapi kelangkaan BBM, hal pertama yang perlu dilihat adalah pihak yang memiliki kewajiban menjamin ketersediaan dan menyalurkan bahan bakar kepada masyarakat.

Sopian merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Menurut dia, Pertamina, termasuk melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, memiliki tanggung jawab dalam menjamin ketersediaan serta kelancaran distribusi BBM di dalam negeri.

“Badan usaha inilah yang berkewajiban menjamin ketersediaan dan kelancaran BBM di dalam negeri. Oleh karena itu, dalam hal terjadinya kelangkaan ini, mereka yang paling harus bertanggung jawab,” ujar founder Firma Hukum Sopian Sitepu and Partners itu.

Sopian juga menyoroti dominasi Pertamina dalam penyaluran BBM. Menurut dia, ruang bagi badan usaha lain untuk melakukan penyaluran sangat terbatas, sehingga tanggung jawab penyediaan BBM tidak bisa dilepaskan dari pihak yang memiliki kewenangan dalam distribusi tersebut.

“Ini sebenarnya kalau kita lihat dari sisi perusahaan, mereka mempunyai kekuasaan memonopoli. Tidak ada lembaga lain yang boleh selain mereka, walaupun ada hanya sangat terbatas pengeceran-pengeceran,” katanya.

Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah mengambil langkah dengan menyampaikan laporan kepada presiden agar persoalan ketersediaan BBM segera mendapat perhatian dan penanganan dari pemerintah pusat.

Menurut Sopian, kelangkaan BBM memberikan dampak nyata terhadap kehidupan masyarakat, terutama mereka yang menggantungkan penghasilan pada sektor transportasi dan pengangkutan.

“Ini membuat masyarakat semakin susah, terutama yang mempunyai usaha-usaha dalam pengangkutan dan orang-orang yang bergerak dalam pengangkutan, baik di dalam kota maupun di luar kota, antarprovinsi,” ungkapnya.

Ia menilai, antrean untuk mendapatkan BBM menjadi gambaran betapa persoalan tersebut telah mengganggu aktivitas masyarakat. Kondisi ini, menurut dia, mengingatkan kembali pada situasi masa lalu ketika masyarakat harus menghabiskan waktu untuk mengantre bahan bakar.

“Ini kalau boleh saya katakan sudah mendekati darurat. Ini kita sudah kembali ke zaman dahulu ini, antre. Itu saya pikir,” ujarnya.

Praktisi Hukum Pertimbangkan Gugatan

Lebih lanjut, Sopian menilai pemerintah daerah pada dasarnya berperan sebagai fasilitator dalam menyikapi persoalan kelangkaan BBM. Sementara itu, pihak yang memiliki kewajiban menjamin ketersediaan bahan bakar harus menjalankan tanggung jawabnya.

Ia mengungkapkan, kalangan praktisi hukum mulai mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab atas persoalan tersebut.

“Pemerintah daerah sebenarnya hanya fasilitator. Sehingga dalam hal ini memang kita praktisi juga sepertinya sudah berpikir untuk melakukan upaya hukum, untuk melakukan gugatan terhadap pemangku kewajiban ini adalah Pertamina,” katanya.

Menurut Sopian, kelangkaan BBM yang berlangsung berkepanjangan telah menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat. Padahal, masyarakat membutuhkan kepastian ketersediaan bahan bakar untuk menjalankan aktivitas sehari-hari maupun kegiatan usaha.

“Seharusnya ini dalam hal ini dia sudah menimbulkan kerugian yang nyata, kerugian yang besar kepada masyarakat, sementara merekalah yang berhak yang mendapat melakukan distribusi dan ketersediaan,” ujarnya.

Ia menegaskan, upaya hukum tersebut menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan agar pemerintah dan pihak yang bertanggung jawab dapat memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat.

“Jangan hanya maunya saja menentukan harga dan seterusnya tetapi tidak dapat menjamin ketersediaan, itu saya pikir,” tegasnya.

Pertamina Diminta Segera Ambil Sikap

Sopian kembali menekankan bahwa Pertamina harus mengambil tanggung jawab dan mencari berbagai cara untuk memastikan pasokan BBM tetap tersedia. Menurut dia, alasan mengenai kondisi di luar negeri, termasuk perang, tidak semestinya menjadi pembenaran atas kelangkaan yang terus dirasakan masyarakat.

“Ya, mereka harus yang bertanggung jawab. Sehingga mereka itu dengan cara apapun harus menyediakan, menyediakan. Tidak ada alasan alasan-alasan di luar negeri misalnya ada perang dan seterusnya,” katanya.

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan negara-negara lain yang menurut pengamatannya tetap mampu menyediakan BBM dalam jumlah yang cukup bagi masyarakat.

“Karena di mana negara-negara lain juga tidak, tidak seperti negara kita. Mereka adalah menyediakan cukup,” ujarnya.

Sopian mengingatkan, ketersediaan BBM merupakan bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi, sehingga masyarakat tidak seharusnya terus menanggung dampak kelangkaan, sementara kewajiban penyediaan bahan bakar tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Karena itu merupakan kewajiban, jangan hanya kita memungut pajak tetapi ketersediaan kewajiban-kewajiban pemerintah diingkari gitu ya,” pungkasnya.(*)

Komentar