VoxLampung.com, Bandar Lampung — Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang memanggil 50 debitur Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang menunggak pembayaran pinjaman. Langkah ini dilakukan setelah Cabjari menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BRI Cabang Teluk Betung untuk menangani kasus kredit macet tersebut.
Kepala Cabjari Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang, Haeru Jilly Rojai, menjelaskan bahwa total tunggakan para debitur mencapai Rp3.972.364.628. Penanganan dilakukan melalui mekanisme Bantuan Hukum Nonlitigasi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Cabjari di Pelabuhan Panjang menerima 50 SKK dari BRI Cabang Teluk Betung. Kami siap memberikan bantuan hukum nonlitigasi untuk mendukung penyelesaian tunggakan tersebut,” ujar Haeru Jilly Rojai.
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan membantu BRI dalam proses penagihan, negosiasi, dan mediasi, bahkan dapat menempuh jalur hukum jika diperlukan. Tujuannya adalah mempercepat pemulihan keuangan negara dari piutang yang menunggak.
Haeru menegaskan, langkah tersebut juga merupakan bentuk dukungan Kejaksaan terhadap upaya penyelamatan keuangan negara dan peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pinjaman di lembaga keuangan.(Rls)







Komentar