oleh

Angka Pemilih Pemula Nyaris 50%, Abdul Hakim Minta Disdik-KPU Lampung Maksimalkan Pendidikan Pemilu di Sisa Waktu

VoxLampung, Bandar Lampung – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Abdul Hakim meminta Dinas Pendidikan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memaksimalkan pendidikan politik terhadap pemilih pemula, di sisa waktu menjelang pemilihan umum.

Saat ini, DPD RI tengah melaksanakan inventarisasi materi pengawasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terkait implementasi projek penguatan profil pelajar Pancasila (P5) khususnya pendidikan politik terhadap pemilih pemula. Untuk itu, Abdul Hakim melakukan kunjungan kerja ke Lampung untuk berdiskusi bersama lembaga terkait.

Kegiatan kunjungan kerja Abdul Hakim berlangsung di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Rabu, 31/1/2024. Hadir perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Ketua KPU Provinsi Lampung, dan Bawaslu Provinsi Lampung.

Abdul Hakim menjelaskan, Komite III DPD RI melaksanakan inventarisasi materi pengawasan UU Nomor 20 Tahun 2003 terkait pendidikan politik pemilih pemula, mengingat perilaku pemilih pemula yang cenderung tidak peduli dan labil terhadap dunia politik, sehingga menyebabkan kesadaran dalam berpolitik kurang yang berdampak pada minimnya partisipasi pemilih pemula.

“Karena dengan adanya pendidikan pemilih pemula tersebut diharapkan pemilih pemula berperan aktif dalam menggunakan hak pilihnya, karena pemilu dan pemilihan adalah sarana perwujudan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil untuk menghasilkan pemimpin atau wakil rakyat yang aspiratif, berkualitas dan bertanggung jawab dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” kata Abdul Hakim.

Mantan Anggota DPR RI dua periode itu melanjutkan, UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 menyebut bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan pada ayat 3 menegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

Sementara UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 3, telah menegaskan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Kunker Abdul Hakim di Lampung dengan berdiskusi bersama Dinas Pendidikan, KPU, dan Bawaslu Lampung di kantor DPD perwakilan Lampung.| VoxLampung/Imelda

“Maka dari itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia,” ujar Abdul Hakim.

Terkait pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu 2024 yang tinggal menghitung hari, kata Hakim, sangat penting untuk memaksimalkan pendidikan politik terhadap pemilih pemula, yang didominasi oleh pelajar sekolah menengah atas dan mahasiswa.

Hakim memaparkan, berdasarkan data hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT di kantor KPU, di Jakarta, Minggu, 2/7/2023, data pemilih yang terdaftar pada DPT Pemilu 2024 didominasi oleh generasi Milenial yakni orang yang lahir pada tahun 1980 hingga 1994, adalah sebanyak 66.822.389 atau 33,60% pemilih. Kemudian pemilih dari Gen Z atau orang yang lahir mulai 1995 hingga 2000-an, adalah sebanyak 46.800.161 pemilih atau sebanyak 22,85% dari total DPT Pemilu 2024.

“Cukup banyak ya. Artinya jumlah pemilih paling banyak adalah Milenial dan Gen Z. Kedua generasi ini mendominasi pemilih Pemilu 2024 dan calon pemilih pada Pemilu ke depannya. Sehingga penting untuk menyusun strategi sosialisasi dan pendidikan pemilih yang efektif, sebagai implementasi P5 atau Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila, khususnya pendidikan politik terhadap pemilih pemula,” bebernya.

Terungkap pula dalam diskusi tersebut, KPU menyebut bahwa dari total 6,5 juta pemilih Lampung, sebanyak 1,1 juta merupakan pemilih generasi Z, dan sebanyak 2 juta pemilih merupakan generasi milenial. Sehingga total pemilih dari generasi Z dan generasi milenial di Lampung mencapai 49,98%.

Anggota DPD RI Abdul Hakim.| Ist

Abdul hakim bilang, pada momentum menjelang Pemilu ini, dengan memaksimalkan pendidikan Pemilu bagi pemilih pemula, maka tidak hanya akan berefek kepada partisipasi dan kualitas pemilu, tetapi lembaga pendidikan bisa menjadikan momen ini sebagai momentum pembelajaran tentang demokrasi yang baik.

Untuk itu, Abdul Hakim memberikan masukan kepada pihak terkait, dalam hal ini lembaga pendidikan maupun penyelenggara pemilu untuk lebih mengoptimalkan dan saling bersinergi memberikan pendidikan bagi pemilih pemula. Sebab sejauh ini, kata Abdul Hakim, berdasarkan hasil diskusi, antar lembaga pendidikan dan penyelenggara pemilu ternyata belum optimal atau masih saling menunggu.

“Contoh, sampai sekarang belum ada edaran dari KPU kepada Lembaga Pendidikan untuk bisa mengimbau atau mensosialisasikan pemilu di sekolah,” katanya.

Mestinya, sosialisasi ini dilakukan, mengingat banyak juga pemilih pemula di lembaga pendidikan yaitu sekitar 167 ribuan pemilih yang membutuhkan penjelasan yang lebih terkait pemilu. Penyelenggara pemilu mesti mengoptimalkan pendidikan Pemilu di lembaga pendidikan, tak hanya kepada siswa, tetapi juga para tenaga pendidiknya.

“Sebab saya menemukan guru-gurunya saja, pemahaman mereka terhadap dengan institusi demokrasi dan kelembagaan itu banyak tidak paham,” ungkapnya.

“Saya akan memfasilitasi untuk adanya kerja sama antara Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dengan KPU, agar ke depannya dapat mengoptimalkan pendidikan pemilih pemula. Kita bisa mencontoh apa yang sudah dilakukan di Kota Metro,” imbuh Abdul Hakim. (Imelda)

Komentar